MoU Dengan Kanwil DJPb, Usulan Bupati Mian Dana Bagi Hasil
KERJA SAMA: Diskusi sebelum penandatanganan MoU antara Pemkab Bengkulu Utara dengan Kanwil DJPb. Foto: Shandy/RB --
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Bupati Bengkulu Utara, Ir. H Mian, Kamis 22 Februari 2024 melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Keuangan Kantor Wilayah Bengkulu.
Penandatanganan MoU langsung dilakukan Bupati Mian dengan Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Bayu Andy Prasetya yang disaksikan Sekda Bengkulu Utara.
Penandatanganan MoU ini terkait peningkatan kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Dana BOS Rp42 Miliar Siap Disalurkan ke Sekolah di Rejang Lebong
BACA JUGA:Ini 8 Tips Membimbing Anak-Anak Mengenal Ramadan, Bisa Kamu Coba!
Mian menerangkan jika Pemda Bengkulu Utara berkomitmen menerapkan sistem keuangan yang bersih dan patuh pada aturan.
“Maka dengan adanya penandatanganan MoU ini kita harus terus mempertahankan sistem pengelolaan keuangan yang sudah baik ini,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Mian juga menerangkan jika Pemkab Bengkulu Utara sebelumnya sudah menghadap Kementerian Keuangan terkait Dana Bagi Hasil Crude Palm Oil (CPO).
KERJA SAMA: Penandatanganan MoU antara Pemkab Bengkulu Utara dengan Kanwil DJPb. Foto: Shandy/RB --
Hingga akhir tahun lalu Pemkab Bengkulu Utara dan beberapa daerah penghasil CPO di Provinsi Bengkulu mendapatkan DBH.
“Alhamdulillah kita sudah mendapatkan DBH CPO akhir tahun lalu. Kita gunakan untuk kebutuhan masyarakat terutama yang berkebun kelapa sawit,” sebutnya.
BACA JUGA:Coblos Ulang Capres dan Cawapres di Kota Bengkulu, Pemilihnya Cuma Segini
Mian juga berbincang dengan Kepala DJPb terkait kemungkinan adanya Dana Bagi Hasil khusus bagi daerah penghasil batu bara.
Mengingat 70 persen produksi batu bara di Provinsi Bengkulu berasal dari Bengkulu Utara.