Sidang Dugaan Pelanggaran 2 KPU di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Begini Kondisinya

Sidang dugaan pelanggaran 2 KPU di Bawaslu Provinsi Bengkulu--Abdi/RB

Sementara itu, Anggota  majelis sidang juga selaku Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menerangkan dengan adanya saksi pada jalannya persidangan, dapat menjadi tambahan keterangan dari beberapa fakta atas dugaan pelanggaran dari kedua KPU kabupaten tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Kembali Terima Pelanggaran di TPS Saat Pemilu, Apa Saja? Berikut Temuannya

BACA JUGA:Bawaslu Panggil KPU Kepahiang, Ada Catatan Surat Suara Kurang Hingga Berlebih di 60 TPS

Eko menjelaskan, apabila pada akhir dalam sidang tersebut kedua KPU kabupaten tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikeluarkan rekomendasi sanksi nantinya.

“Sanksinya nanti, kita masih melakukan koordinasi, saksi dihadirkan untuk menambahkan penjelasan dak fakta lapangan,” ungkap Eko.

Sedangkan terlapor, Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Deni Setia Budi menerangkan, pihaknya menghadirkan dua saksi. Hal tersebut untuk menepis tudingan dari dugaan pelanggaran terkait kurangnya surat suara pada TPS 03 Karya Mulya Mukomuko kemarin.

Adanya saksi yang kami hadirkan, untuk memperkuat jawaban atas dugaan pelanggaran yang menyasar KPU Mukomuko selaku pihak terlapor.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 9 Pelanggaran di TPS, 1 Pidana

BACA JUGA:Hari Tenang, Terus Lakukan Pengawasan Bawaslu Bengkulu Utara Belum Terima Laporan

Hal tersebut, untuk meluruskan temuan Bawaslu Mukomuko tersebut keliru, Deni menyebutkan tindakan yang dituduhkan kepada mereka asudah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

“Untuk memperkuat KPU Mukomuko tidak bersalah, dua orang saksi, Kasubag Keuangan logistik sebagai penanggungjawab logistik , Staf KPU Mukomuko sebagai penanggungjawab gudang 3,” ucap Deni.

Sementara itu, penemu Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo mengatakan pihaknya menghadirkan satu saksi dalam meyakinkan atas temuan yang Bawaslu Mukomuko dapati kemarin.

Teguh menerangkan, atas pengakuan saksi yang mereka hadirkan pada ruang persidangan sesuai dengan uraian kejadian yang dilaporkan pihaknya.

BACA JUGA:Karena Masalah ini, Bawaslu Sebut Ada 331 TPS Rawan di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Kembali Penertiban, 25 Ribu APS dan APK Pemilu Ditertibkan Bawaslu Lebong

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan