Kembali Penertiban, 25 Ribu APS dan APK Pemilu Ditertibkan Bawaslu Lebong

BERLANJUT: Petugas gabungan Bawaslu, Satpol PP serta Polres dan Kodim kembali melakukan penertiban APS dan APK peserta Pemilu.--Muharista Delda/RB

TUBEI, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Senin, 12 Februari 2024 kembali melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu). 

Di hari kedua penertiban itu, petugas gabungan Bawaslu, Satpol PP serta Polres dan Kodim berhasil mengamankan lebih 7 ribu APK dan APS. 

Artinya total APS dan APK Pemilu yang diamankan Bawaslu Kabupaten Lebong tembus 25 ribu pieces. 

Mulai dari baliho, spanduk, pamflet, bendera hingga poster peserta Pemilu yang dipasang di tepi jalan raya dan tempat umum lainnya. 

BACA JUGA:6 Ribu Guru Bantu Daerah, Honorer Hingga Perangkat Desa di Bengkulu Utara Belum Gajian, Ini Penyebabnya

‘’APS dan APK yang kami amankan lengkap, mulai dari capres (calon presiden, red), calon anggota DPD (dewan perwakilan daerah, red), DPR (dewan perwakilan rakyat, red) hingga DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah, red) provinsi dan kabupaten,’’ ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Lebong, Acep Pebrian Utama, M.AP. 

Penertiban APS dan APK di hari kedua itu dilaksanakan Bawaslu dan tim gabungan di 4 kecamatan. 

Yakni Kecamatan Lebong Selatan, Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Lebong Sakti dan Kecamatan Lebong Tengah. 

‘’Untuk hari pertama Minggu, 11 Februari 2024 kami laksanakan penertiban APS dan APK peserta Pemilu di 4 kecamatan. Antara lain Kecamatan Tubei, Lebong Atas, Amen, Lebong Utara, Uram Jaya, Pinang Belapis, Topos dan Rimbo Pengadang,’’ terang Acep.

BACA JUGA:Terima DAK Pendidikan 3 Kali Lipat, Bangun Perpustakaan Modern Rp10,3 Miliar

Namun dari total APS dan APK yang ditertibkan, untuk APK peserta Pemilu hanya 5.700 pieces. 

Selebihnya merupakan APS yang dipasang peserta maupun penyelenggara Pemilu. 

‘’Selain penertiban APS dan APK, kami juga akan melakukan pengawasan pelanggaran Pemilu.

Seperti praktek money politics atau politik uang selama masa tenang kampanye,’’ ungkap Acep. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan