Enam Kepala Puskesmas di Kaur jadi Saksi Perkara Korupsi Dana BOK, Kompak Mengakui Ini
AKUI: Para saksi yang hadir dalam sidang perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur anggaran 2022, mengakui adanya pemotongan 2 persen. FIKI/RB.--
BENGKULU, KORANRB.ID – Para saksi yang hadir dalam sidang perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur anggaran 2022, mengakui adanya pemotongan 2 persen.
Pemotongan 2 persen ini, sebagian besar dari anggaran makan minum yang ada di masing-masing Puskesmas di Kabupaten Kaur yang bersumber dari dana BOK Kaur anggaran 2022.
Hal ini terungkap dari pengakuan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 22 Februari 2024, diketui Mejelis Hakim Fauzi Isra, S, MH.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Jas PMD Kaur Belum Didakwa, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Seret Aktor Utama Perkara Asrama Haji, Terdakwa Panca: Bos Kita Perlu Dipanggil Juga
Fakta persidangan itu tentu saja membuka pintu keterlibatan para saksi dalam perkara ini.
Notabennya, saksi yang dihadirkan dari Kepala Puskesmas (Kapus) dan Bendahara Puskesmas di Kabupaten Kaur.
Untuk itu, Penasehat Hukum terdakwa Darmawansya, Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, SH., MKn meinta
Agar JPU Kejari Kaur tidak tebang pilih atas penegakan hukum yang saat ini sedang berlangsung.
“Jadi terkait pihak-pihak lain yang segera atau yang sudah bertanggung jawab. Mudah-mudahan nanti, Jaksa Kejari Kaur mengambil sikap dalam hal ini,” ujar Sopian.
BACA JUGA:Eksekusi Vonis 5 Tahun Tingkat Kasasi, SA Belum Hadir, Kejari Jadwalkan Panggilan Kedua
BACA JUGA:Menanti Hasil Penghitungan KN, Tsk Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Menyusul
Menurut Sopian, sampai dengan sidang yang digelar Kamis (22/2), keterlibat dua Kepala Puskesmas yang saat ini sudah menjadi terdakwa, sama dengan Kepala Puskesmas yang saat ini masih bebas berkeliaran.