Kewaspadaan Maksimal, Bawaslu Kawal Ketat Pleno Tingkat KPU Kabupaten/Kota di Bengkulu

Kewaspadaan maksimal, Bawaslu kawal ketat pleno tingkat KPU kabupaten/kota di Bengkulu --Abdi/RB

BACA JUGA:Pencarian Korban Hanyut Masih Nihil, Ini Kendala Basarnas

"Kami menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran kampanye. Setiap laporan akan tetap diproses secara teliti dan objektif sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan," kata Eko.

Eko mengungkapkan, walaupun dihadapkan pada situasi yang serba dinamis, Bawaslu Bengkulu menegaskan bahwa tanggung jawab mereka adalah menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan. 

Masyarakat diharapkan tetap mempercayai dan mendukung upaya Bawaslu dalam menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas di Provinsi Bengkulu.

“Kita tetap yakin, sduah jadi tugas kita untuk memproses itu, bersama masyarakat tentunya untuk ikut mengawasi,” ujar Eko.

Eko mencatat, temuan selama pelaksanaan kegiatan kampanye yang telah diawasi oleh jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Bengkulu, yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai pada awal Februari 2024. 

Pihaknya mencatat, dua pelanggaran pemilu yang masuk kategori dugaan pidana, dua dugaan netralitas ASN/Peraturan Perundang-Undangan Lainnya kemudian tiga masih ditemukannya beberapa pelanggaran adminstrasi oleh Panwas Kecamatan.

“Terdapat dua dugaan pidana, dua dugaan netralitas ASN dan terakhir tiga pelanggaran administratif,” sampai Eko.

Eko menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan yang terdapat dugaan pelanggaran yang ditangani oleh jajaran Bawaslu se-Provinsi Bengkulu

Adapun, dugaan pidana kasus, pada saat pembagian kendaraan (motor) untuk kades, diduga diikuti dengan ajakan untuk mendukung salah satu calon pada Pemilu 2024.  Kemudian, dugaan pembagian bahan kampanye (minyak goreng) oleh salah satu peserta Pemilu.

“Oknum kades diduga berkampanye dalam bentuk bagi – bagi kendaraan motor, kemudian bagi – bagi bahan kampanye salahi aturan yaitu berupa minyak goreng,” ucap Eko.

Tambah Eko, kemudian dugaan netralitas ASN yang melanggarar peraturan Perundang-Undangan lainnya  seperti, ASN menjadi Pengurus/Anggota Partai politik. ASN/Honorer memberikan dukungan kepada Peserta Pemilu.  

“Itu dua melanggar peraturan lain, yaitu terkait netralitas ASN, ada yang terdaftar di Parpol ada juga yang secara terang mendukung caleg,” ujar Eko.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah memastikan seluruh tindak pelanggaran yang telah diproses atau baru dilaporkan, itu akan tetap di proses sebagaimana mestinya. 

Hal tersebut, lantaran sudah jadi tanggungjawab serta komitmen mereka selaku badan pengawas pemilu di Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan