3 ASN Direkomendasikan ke KASN, Ini Perkembangan Kasus Oknum Dosen
3 ASN Direkomendasikan ke KASN, ini perkembangan Kasus oknum dosen --Abdi/RB
Kemudian dalam video amatir yang diduga direkam secara diam-diam tersebut. Terlihat oknum dosen secara terang–terangan mengkampanyekan dan mengajak beberapa mahasiswa yang duduk di terus gedung kampus swatsa itu untuk mencoblos caleg tersebut.
Sempat ada mahasiswa yang memprotes oknum dosen itu. Bahwa tidak boleh kampanye di kampus. Namun oknum dosen tersebut berkelit dengan menyebutkan hal tersebut diperbolehkan.
Adapun regulasi yang dilanggar oleh oknum dosen kampus swasta itu ialah, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 dalam pasal 72 ayat 1 huruf h.
Berbunyi “Pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.