3 ASN Direkomendasikan ke KASN, Ini Perkembangan Kasus Oknum Dosen

3 ASN Direkomendasikan ke KASN, ini perkembangan Kasus oknum dosen --Abdi/RB

KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mencatat setidaknya terdapat 3 pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

3 temuan netralitas ASN tersebut, ditemukan saat penyelenggaraan tahapan kampanye atau sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024 kemarin.

Hal tersebut dibeberkan, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri bahwa ketiga pelanggaran tersebut sudah diteruskan rekomendasinya kepada KASN.

“Ada tiga, sudah direkomendasikan pada KASN, seperti yang Dinkes Kota Bengkulu dan di Kecamatan,” ungkap Ahmad.

BACA JUGA:Kewaspadaan Maksimal, Bawaslu Kawal Ketat Pleno Tingkat KPU Kabupaten/Kota di Bengkulu

BACA JUGA:Angket Bisa Diproses Bersama Sengketa di Bawaslu dan MK, Ini Pendapat Pakar Hukum Tata Negara

Ahmad menerangkan, rekomendasi tersebut berpatokan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, Pasal 74 Ayat (1) berbunyi, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Sturktural, pejabat Fungsional, dan Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah Masa Kampanye.

“Kita akan gunakan aturan yang ada terkait netralitas ASN ini,” ujar Ahmad.

Kemudian, Ahmad menjelaskan bentuk netralitas ASN ini juga diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) disebutkan, Larangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Rapat Pleno Kecamatan Jangan Molor

BACA JUGA:Dipastikan Meninggal Dunia, Evakuasi Warga Kaur Hanyut Berlangsung Dramatis

“Itu juga secara detail diatur pada Pasal Pasal 74 Ayat (2) bagaimana spesifik bisa disebut dilanggar,” jelas Ahmad.

Selain itu juga, Ahmad menyampaikan pelanggaran tersebut termaktum dalam Pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023, juga diatur soal kampanye yang tidak boleh melibatkan Aparatur Sipil Negara. 

Dalam Ayat (4) disebutkan 'Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kamapanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan: huruf (f) Aparatur Sipil.

“Sangat banyak yang mengatur termasuk PKPU itu sendiri, jadi ini akan kita kaji berdasarkan semua regulasi yang mengatur,” kata Ahmad.

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran KPU Mukomuko dan KPU Kaur Disidang Bawaslu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan