Tak Ada Kasus Korupsi Semester Pertama Syarat Kenaikan Dana Desa, Bengkulu Utara Punya 11 Desa Mandiri

DANA DESA: Salah satu syarat peningkatan dana desa yang dilihat Kementerian Keuangan adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. FOTO: Kepala PMD Margono, M.Pd/RB.--

Untuk menjadi desa mandiri desa-desa harus memenuhi beberapa kriteria yang sudah dilaksanakan oleh desa. 

Dengan melaksanakan program yang diwajibkan oleh Kementerian Keuangan tersebut, maka desa akan lebih cepat meningkat statusnya menjadi desa mandiri. 

“Dengan menjadi desa mandiri, desa bukan hanya akan mendapatkan peningkatan dana desa, namun juga sistem pencairan dana desa yang hanya dua kali,” terangnya. 

Ia juga berharap desa-desa mengembangkan kembali dana desa terus mengembangkan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. 

Apalagi saat ini Pemkab Bengkulu Utara tengah mendorong desa-desa memiliki BUMDes bersama yang merupakan gabungan dari BUMDes dan sisa aset Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

“Melalui BUMDes, desa-desa diharapkan memiliki usaha untuk meningkatkan pendapatan asli desa yang bisa menopang pembangunan di desa. Sehingga kedepannya pembangunan tidak hanya mengandalkan dana desa,” pungkas Margono. 

Sekadar mengetahui, saat ini desa-desa di Bengkulu Utara sudah mulai menunggu proses pencairan dana desa. 

Keterlambatan pencarian ini lantaran tahapan APBD Bengkulu Utara yang baru tuntas pekan lalu dan mendapatkan nomor register dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Saat ini desa-desa yang sudah mengajukan pencairan mulai diproses oleh Pemkab Bengkulu Utara. 

Sedangkan desa yang belum mengajukan pencairan dana desa diminta segera mengajukan

Sehingga bisa sesegera mungkin menerima dana desa dan alokasi dana desa (ADD) dan melaksanakan program. Termasuk, melakukan pembayaran gaji perangkat desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan