Tak Ada Kasus Korupsi Semester Pertama Syarat Kenaikan Dana Desa, Bengkulu Utara Punya 11 Desa Mandiri
DANA DESA: Salah satu syarat peningkatan dana desa yang dilihat Kementerian Keuangan adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. FOTO: Kepala PMD Margono, M.Pd/RB.--
“Selain itu fungsi dan peran APIP dalam pengawasan juga terus meningkat sebagai bentuk pencegahan terjadinya kerugian negara dari dana desa,” terangnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga terus melakukan peningkatan kualitas desa.
BACA JUGA:Belum 2 Bulan, Sudah Rp 42,4 Miliar Mengalir ke Pengusaha Kecil
BACA JUGA:Senin KPU Pleno, Hermedi PDI Perjuangan Berpeluang Ketua DPRD
Sehingga saat ini jumlah desa mandiri di Bengkulu Utara terus meningkat termasuk tahun ini jika dibandingkan dengan tahun lalu.
“Tahun ini ada 11 Desa Mandiri di Bengkulu Utara dari 7 Desa Mandiri pada tahun 2023 lalu,” terangnya.
Selain desa mandiri, desa yang tahun lalu berstatus desa tertinggal yang jumlahnya 8 desa tahun ini juga berkurang dan hanya menyisakan 4 desa tertinggal.
Ini dengan terlaksananya program pemerintah baik itu program pemerintah daerah maupun program dana desa.
“Desa tertinggal hanya menyisakan 4 desa, salah satunya dengan program pembukaan akses jalan dari pemerintah dan program lainnya termasuk dari desa melalui dana desa,” terangnya.
Bengkulu Utara terdiri dari 215 desa dan lima kelurahan.
Dari seluruh desa tersebut, Bengkulu Utara mendapatkan kucuran Rp181 miliar Dana Desa ditambah lagi lima kelurahan yang ada di Bengkulu Utara.
“Semuanya desa mengalami peningkatan jumlah dana desa dengan besaran bervariasi,” terangnya.
Saat ini Kementerian Keuangan juga menetapkan beberapa program yang harus dilakukan oleh desa.
Diantaranya program pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan dan peningkatan ketahanan pangan di desa.
“Sehingga lebih menuntun desa dalam mendorong status desa menjadi desa mandiri,” terangnya.