Akhirnya, Lahan Tempat Pemakaman Umum Warga Danau Nibung Diakomodir

LAHAN TPU: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akhirnya dapat mengakomodir permintaan masyarakat yang berdomisli di wilayah Danau Nibung, Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko terkait lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). FIRMANSYAH/RB.--

Tidak hanya biaya pembebasan lahan yang terbatas. Di tahun ini Dinas Perkim hanya mampu melakukan pendataan lahan potensial untuk relokasi perumahan. 

Serta mendata berapa jumlah warga, yang rutin terdampak bencana di sempadan sungai. 

Dengan tujuan meelokasi bangunan agar tidak selalu terdampak bencana.

Namun untuk relokasi perumahan di lokasi rawan bencana belum dapat dilakukan. Karena anggaran hanya sebatas pendataan saja.

"Setelah kita data tempat potensial relokasi. Memang pemukiman warga terdampak juga perlu dipindahkan, agar tidak selalu menjadi korban banjir dan longsor. Hanya saja belum bisa dilaksanakan tahun ini," katanya.

Berdasarkan data terakhir, terdapat sebanyak 295 rumah warga yang tersebar di 4 desa. Telah terdampak bencana longsor karena erosi sungai. 

Untuk rincian dari 295 rumah tersebut, sebanyak 90 rumah di Desa Tanjung Alai, 50 rumah di Desa Lubuk Saung, Desa Air Buluh sebanyak 100 rumah, dan 55 rumah di Desa Sungai Gading. 

Sedangkan untuk wilayah pemukiman rawan longsor lainnya, juga terdapat di Desa Pondok Kopi, Desa Lubuk Saung, Desa Air Rami, Desa Talang Rio, Desa Dusun Pulau

Desa Lubuk Gedang, Desa Lubuk Pinang, Desa Resno, Desa Pondok Panjang, Desa Lalang Luas, dan Desa Talang Sepakat.

"Jika memang ingin terbebas dari dampak bencana, Pemkab harus merelokasi. Dengan membebaskan lahan dan membangunkan perumahan. Tapi itu kalau pemerintah sanggup, terkait penganggaran," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan