Akhirnya, Lahan Tempat Pemakaman Umum Warga Danau Nibung Diakomodir
LAHAN TPU: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akhirnya dapat mengakomodir permintaan masyarakat yang berdomisli di wilayah Danau Nibung, Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko terkait lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). FIRMANSYAH/RB.--
BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akhirnya dapat mengakomodir permintaan masyarakat
Yang berdomisli di wilayah Danau Nibung, Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko terkait lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Warga di wilayah Danau Nibung pasalnya tidak memiliki lahan TPU, sehingga harus menumpang dengan wilayah lain di Kecamatan, Kota Mukomuko.
Tahun ini, Pemkab Mukomuko akhirnya dapat mengakomodir, dengan menyiapkan lahan yang diperuntukan menjadi TPU.
BACA JUGA:HUT Ke-21 Mukomuko: Bupati Sampaikan Capaian Jaminan Kesehatan, Dewan Kritik Obat Pelayanan RSUD
BACA JUGA:Krisis Obat Berakhir, Kini RSUD Mukomuko Tak Bisa Layani Rontgen
“Sebenanya sudah lama warga kita ini memasukan proposal permohonan lahan TPU ke Pemkab.
Namun baru tahun ini dapat kita akomodir,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Kabupaten Mukomuko Suryanto, S.Pd, M.Si.
Suryanto menambahkan, untuk pengadaan lahan TPU bagi warga di wilayah Danau Nibung ini, Pemkab Mukomuko telah menyiapkan
Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp180 juta. Yang diperuntukan untuk membeli lahan yang akan di jadikan TPU.
BACA JUGA:Sponsor Festival Kapuang Sati Ratau Betuah, Bank Bengkulu Bantu Senilai Ini
BACA JUGA:Maret Kepastian Pagu Inpres, 2 Kecamatan Ini Dibangun Jalan dan Jembatan
"Dana untuk pembebasan lahan TPU disiapkan Rp180 juta. Adapun lokasi itu nanti, di wilayah Danau Nibung, tepatnya ke arah Desa Rawa Mulya SP7. Tidak jauh dari SDIT Al Fatih," ujar Suryanto.
Untuk tim yang terlibat dalam proses pembebasan lahan, sudah dibentuk sejak awal tahun 2024 lalu.