92 CJH Dipastikan ke Tanah Suci, 23 CJH Cadangan Lunasi Bipih
MANASIK HAJI: Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar manasik haji tingkat kabupaten. Tahun ini sebanyak 92 CJH dari Bengkulu Tengah akan berangkat ke tanah suci melaksanakan ibadah haji.-foto: jeri/koranrb.id-
BACA JUGA:Perjuangan Nabi Nuh AS Berdakwah Hingga Berabad-Abad dan Meminta Allah SWT Menurunkan Azab
Berikut alur pendaftaran haji di kantor Kemenag Bengkulu Tengah, calon jemaah haji melakukan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji pada bank penerima setoran awal (Bank syariah).
Bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji akan menerbitkan dokumen bukti setoran awal yang mencantumkan nomor validasi.
Selanjutnya, calon haji menunjukkan dokumen persyaratan asli dan menyerahkan salinannya kepada petugas pada layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.
Petugas layanan Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan verifikasi dokumen persyaratan Haji serta melakukan perekaman foto pada aplikasi siskokat.
Setelah itu pejabat Kantor Kemenag Bengkulu Tengah menyetujui dan menandatangani surat pendaftaran haji (SPH) secara elektronik.
“Calon jemaah haji menerima SPH dan mendapatkan nomor porsi serta menunggu keberangkatan sesuai dengan waiting list,” terang Kharnolis.
Sambung Kharnolis, ibadah haji merupakan rukun Islam kelima dan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang memiliki kemampuan, baik keuangan maupun kesehatan.(**)