2 Terdakwa BTT Kembali Cicil KN Rp100 Juta

TITIPKAN: PH salah satu terdakwa BTT saat mengembalikan kerugian Negara ke Seksi Pidsus Kejari Seluma.--istimewa/rb

BACA JUGA:Antisipasi Harga Sembako Meroket Jelang Ramadan, Gelar Operasi Pasar

Sementara untuk kasusnya, saat ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu. 

Dengan agenda pemanggilan saksi saksi, baik dari lingkung Pemkab Seluma maupun eksternal Pemkab Seluma.

Untuk menangani kasus ini, ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya sudah ditunjuk. 

13 JPU ini gabungan antara JPU dari Kejari Seluma dan JPU Kejati Bengkulu. 

BACA JUGA:Hampir Separuh Jumlah Kursi DPRD Lebong Wajah Lama, Rinciannya Berikut Ini

Para terdawa akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55.

"Sebelumnya sudah 2 kali sidang dengan agenda  pemanggilan saksi dari Pemkab Seluma.

Sidang selanjutnya masih akan berlanjut dengan agenda yang sama," ucap Ghufroni.

Sebelumnya pada Rabu 24 Januari 2024 siang, Kejari Seluma, Wuriadhi Paramatiha, SH, MH turut didampingi oleh Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH dan juga dihadiri oleh Branch Manager Bank BSI KCP Seluma, Muhammad Hasyim.

BACA JUGA:Besok Pleno Kabupaten, Ini 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan 2024-2029

Menerima pengembalian KN yang merupakan titipan setoran dari empat terdakwa yakni berinisial GE, DI, EM, N, dan SG.

Dengan rincian pembagian jumlahnya yakni GE dan DI menitipkan KN sebesar Rp252.316.790. 

Kemudian terdakwa EM sebesar Rp17.319.438, terdakwa N sebesar Rp30.363.772 dan terdakwa SG Rp102.000.000.

Untuk diketahui, 12 terdakwa meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, MN, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma PA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan