Petani Mukomuko Digugat Rp3,7 Miliar, Kanopi Galang Dana
DISKUSI PUBLIK: Kanopi Hijau Indonesia mengadakan diskusi publik bersama mahasiswa dan petani Tanjung Sakti Desa Sibak Kecamatan Ipuh, Mukomuko, Selasa 27 Februari 2024.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Satgas Pangan Datangi Gudang Bulog
Ali Akbar juga mengatakan Kanopi Hijau Indonesia akan terus mendapingi baik secara materil maupun non materil, dan hari ini 27 Febuari 2024 kami mengadakan diskusi publik dan Galang dana Rp1.000 untuk petani.
Harapannya dengan diadakan acara ini lebih bisa membuka hati orang-orang bahwa ada petani yang sedang disakiti saat ini.
" Akan terus mendampingi secara materil dan non materil, langka yang saat yang di lakukan adalah tahap Galang kekuatan," jelas Ali Akbar.
Lebih Lanjut Kuasa Hukum Petani Tanjung sakti Irvan Yudah.,SH., C.me. mengatakan bahwa PT. DDP ini menggugat ke Pengadilan Negeri Mukomuko atas perbuatan Petani Tanjung Sakti yang diduga mendirikan 3 pondok di dalam kawasan HGU PT DDP.
BACA JUGA:IIMS 2024, Honda Stylo 160 Primadona Booth Astra Honda Motor
Kemudian hal itu dianggap perbuatan melawan hukum. Kemudian digugat Rp 3,7 miliar.
Diagendakan sidang putusan atas gugatan itu akan dilaksanakan 5 Maret.
"Petani itu di tuntut Rp3,7 miliar atas perbuatan melawan hukum. Tanggal 5 Maret akan keluar putusan pengadilan," jelas Irvan.
Harapandi (59) Ketua Kelompok Petani Tanjung Sakti mengungkapkan tanah yang digarap itu adalah hak mereka.
Sehingga petani tidak menerima jika tanah itu dianggap milik PT DDP.
“Sebab sampai sekarang PT. DDP tidak bisa menunjukan dokumen HGUnya pada kami,” katanya.