Bupati Fikri Berjanji Godog Regulasi Berpihak pada Petani Kopi

Bupati Fikri Berjanji Godog Regulasi Berpihak pada Petani Kopi--
CURUP, KORANRB.ID — Bupati Rejang Lebong, H. M Fikri, SE MAP menekankan akan pentingnya membangun regulasi yang berpihak pada petani kopi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Menurutnya, potensi kopi di Rejang Lebong sangat luar biasa, namun hingga kini belum sepenuhnya dimaksimalkan.
"Kami sedang menyusun regulasi agar petani kopi bisa sejahtera dan harga kopi bisa stabil. Kita harus pastikan bahwa kopi kita, yang unggul dan berkualitas ini, bisa membawa kemakmuran bagi petani dan daerah," ujar Bupati Fikri.
Lebih lanjut, Bupati Fikri mengungkapkan bahwa Rejang Lebong memiliki lahan yang sangat cocok untuk pengembangan kopi berkualitas tinggi, baik untuk kebutuhan lokal maupun ekspor.
BACA JUGA:Kejar DAK Fisik 2026, Bupati Arie Audiensi ke Bappenas Ini Target Pembangunannya
Sayangnya, belum adanya regulasi yang kuat membuat petani kerap mengalami ketidakpastian harga dan sulit mengakses pasar yang lebih luas.
Untuk itu, pemerintah daerah tengah memformulasikan kebijakan yang mencakup perlindungan harga, fasilitasi akses pasar, pelatihan peningkatan kualitas, hingga promosi kopi Rejang Lebong ke tingkat nasional dan internasional.
“Kami ingin memastikan setiap rantai produksi kopi di Rejang Lebong terjamin keberlanjutannya. Mulai dari budidaya, pasca-panen, hingga pemasaran. Semua harus dikelola dengan baik agar memberikan keuntungan maksimal bagi petani,” tambahnya.
BACA JUGA:Penakluk dan Pendiri Kekaisaran Mongol! Berikut 5 Fakta Genghis Khan
Ia juga berharap dengan adanya regulasi ini, para petani akan semakin termotivasi untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil panennya.
Bupati Fikri menargetkan dalam dua tahun ke depan, kopi Rejang Lebong bisa menjadi salah satu ikon unggulan Provinsi Bengkulu.
"Pemerintah daerah berkomitmen mendampingi para petani agar tidak hanya sekadar bertahan, tetapi mampu berkembang dan menjadi pelaku utama dalam industri kopi nasional," tutupnya.