Terdakwa KUR BSI Dituntut Berbeda, Tuntutan Robi Riantoro Lebih Tinggi
TERDAKWA: Tiga terdakwa dugaan korupsi dana KUR BSI, usai menjalani sidang tuntutan JPU di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. --FIKI/RB
BACA JUGA:Petani Mukomuko Digugat Rp3,7 Miliar, Kanopi Galang Dana
“Rumah dan aset lainnya itu bukan atas nama dia (Rumah atas nama orang tuanya, red).
Keterangan Robi uang itu digunakan untuk membayar rentenir dan keperluan pribadinya,” tutur Dewi.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah kepada 10 nasabah topengan yang dilakukan oleh para terdakwa dugaan korupsi dana KUR Bank Syariah Indonesia (BSI) tak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan Kerugian Negara (KN) Rp 1,4 miliar.
Berdasarkan keterangan dua, Ahli Pidana dari Universitas Bengkulu, Hamzah Hatrik dan Ahli Penyaluran Kur, Asmiatul Jumrah, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke Persidangan tiga terdakwa, Robi Riantoro selaku marketing di BSI, Adi Santika mantan Branch Manager BSI dan Efriko Deswanto mantan Micro Marketing Manager BSI.
BACA JUGA:Tingkatkan UMi, BLU PIP Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi
Dihadapan Majelis Hakim, diketuai Hakim Fauzi Israh, SH., MH, Ahli Hukum Pidana menjelaskan, timbulnya KN dalam perkara ini disebabkan karena penyaluran KUR BSI yang dilakukan para terdakwa tidak sesuai prosedur. Sehingga, 3 terdakwa terbukti melanggar.
Semua itu, disebabkan karena ada manipulasi data dan jumlah penyaluran yang dilakukan para terdakwa.
“KN Rp1,4 miliar itu timbul karena ada manipulasi data. KN ini, karena dana KUR yang ada di BSI bersumber dari keuangan negara,” ujar Hamzah.
Di dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIPikor) Bengkulu, Senin 22 Januari 2024.
BACA JUGA:KBRI Canberra dan APPMI Sukses Gelar Promosi Batik di Australia
Sementara itu, Ahli KUR menjelaskan, tidak sesuainya peruntukan pada penyaluran KUR kepada 10 nasabah bermasalah, yang dilakukan para terdakwa.
Karena, KUR seharusnya disalurkan untuk modal usaha pelaku Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM).
Namun, fakta persidangan KUR yang disalurkan kepada 10 nasbah topengan, digunakan sebagian untuk membayar hutang terdakwa Robi dan sebagian lagi disalahgunakan.
“Berdasarkan Peraturan Mentri Perekonomian. penyaluran KUR ini untuk membantu menambah modal usaha pelaku UMKM dan industri kecil,” terang saksi Asmiatul.