Terdakwa KUR BSI Dituntut Berbeda, Tuntutan Robi Riantoro Lebih Tinggi
TERDAKWA: Tiga terdakwa dugaan korupsi dana KUR BSI, usai menjalani sidang tuntutan JPU di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. --FIKI/RB
BACA JUGA:Satgas Pangan Datangi Gudang Bulog
Lebih jelas diterangkan Asmiatul, pengusulan untuk pinjaman KUR BSI tidak diperbolehkan menggunakan nama orang lain.
Seperti yang terjadi di dalam perkara dugaan korupsi KUR BSI ini.
Ada beberapa nasabah mengaku tidak menerima dana KUR itu, padahal nasabah KUR BSI mengetahui dana KUR itu sudah dicairkan pihak BSI.
Bahkan, pihak BSI juga tidak memastikan lebih lanjut proses pencairannya.
BACA JUGA:IIMS 2024, Honda Stylo 160 Primadona Booth Astra Honda Motor
“Penerima KUR itu harus benar-benar dicek kelayakannya. Harus dipastikan usahanya. Karena pengajuan yang disetujui itu sesuai dengan kemampuan bayar nasabah,” tutupnya.
Sekedar mengulas, kasus ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Bengkulu terhadap Robi Riantoro.
Dana KUR tersebut digunakan terdakwa untuk beberapa hal, seperti untuk retenir, untuk membuat tambang batu bara namun gagal.
Juga digunakan terdakwa untuk menutupi angsuran nasabah serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Caleg Protes Perolehan Suara Berubah di 16 TPS Muara Bangkahulu
Di tingkat penyidikan, KN yang timbul dalam kasus ini, menjurus ke tersangka Robi Riantoro.
Sementara , Adi Santika dan ikut terseret lantaran tidak melakukan pengawasan, serta Efriko Deswanto diduga ikut membantu Robi Riantoro untuk menutupi kesalahannya.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, perkara ini menimbulkan KN Rp1,4 miliar lebih.
Hingga saat ini, KN Rp1,4 miliar belum ada yang dipulihkan oleh para terdakwa.