Pincab: Dugaan Korupsi KUR Terungkap Berkat Kerja Sama KC BRI Curup dan Jaksa

Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Curup, M. Ismail --istimewa

BENGKULU, KORANRB.ID – Atas  kolaborasi yang dilakukan Kantor Cabang (KC) BRI Curup dengan Kejaksaan  Negeri (Kejari) Lebong, akhirnya berhasil mengungkap dugaan Korupsi dana KUR BRI Unit Tes Lebong. 

Perkara dugaan Korupsi dana KUR BRI Unit Tes Cabang Curup tahun anggaran 2021-2022, menyeret terdakwa Nurul Azmi Riduan, mantan Mantri BRI Unit Tes Cabang Curup. 

Perkara ini, sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, sejak 7 Februari 2024 lalu. 

Perkara ini, sudah memasuki tahap pembuktian. Pada sidang tanggal 23 Februari 2024 lalu, JPU Kejari Lebong menghadirkan lima saksi ke persidangan. 

BACA JUGA:Satu Lagi Puskesmas Prototype Nasional Dibangun di Kabupaten Ini

Menanggapi kasus yang ada di lingkungan BRI, Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Curup, M. Ismail mengatakan, kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong merupakan pengungkapan yang dilakukan Kantor Cabang (KC) Curup yang bekerjasama dengan Kejari Lebong. 

“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” Kata Isamail, dalam pesan tertulisnya, di Curup Rejang Lebong, Selasa 27 Februari 2024.

Dilanjutkannya, BRI telah menyerahkan kasus dugaan Korupsi dana KUR BRI Unit Tes Lebong Cabang Curup ini kepada aparatur penegak hukum yang berwenang, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BRI juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Bengkulu yang telah memproses laporan BRI secara cepat sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA:Terdakwa KUR BSI Dituntut Berbeda, Tuntutan Robi Riantoro Lebih Tinggi

“Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi oknum pekerja terkait,” tegasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Ismail, BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan menelusuri aset terdakwa Nurul Azmi Riduan. 

Nurul Azmi Riduan, merupakan mantan Mantri di BRI unit Tes Lebong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan