Pincab: Dugaan Korupsi KUR Terungkap Berkat Kerja Sama KC BRI Curup dan Jaksa
Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Curup, M. Ismail --istimewa
BACA JUGA:Terdakwa OOJ Saling Bantah Kesaksian
Dirinya terseret dalam pusaran perkara korupsi dana KUR BRI Unit Tes Lebong tahun anggaran 2020-2021.
“Tentu kita akan menelusuri aset terdakwa (Nurul Azmi Riduan, red),” kata Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.
Berdasarkan fakta persidangan, Jumat, 23 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Terungkap dari keterangan saksi mantan Kepala BRI unit Tes Lebong, bahwa terdakwa Nurul Azmi Riduan memilik aset berupa Pertashop.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Minta Rekrut Kembali 160 Guru PPPK
“Soal itu (Pertahsop, red) belum bisa dipastikan. Yang jelas akan kita telusuri terlebih dahulu aset terdakwa,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Lebong, pastikan ada penambahan tersangka.
Dalam perkara dugaan korupsi KUR)Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Cabang Curup tahun anggaran 2021-2022.
Informasi yang diterima RB, penyidik Kejari Lebong akan menetapkan satu tersangka baru, dalam perkara ini.
BACA JUGA:Petani Mukomuko Digugat Rp3,7 Miliar, Kanopi Galang Dana
Saat ini, penyidik Pidsus Kejari Lebong masih melengkapi berkas perkara tersangka baru tersebut.
“Kami sedang melengkapi berkas, kemungkinan dalam waktu dekat ada tersangka lain dalam perkara ini,” terang Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat, 23 Februari 2024.
Bahkan, penyidik Kejari Lebong, akan terus mengembangkan perkara ini.
Hingga semua pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat segera diadili.