Pembangunan Pelabuhan CPO Pasti Tanpa APBN dan APBD Mukomuko
TANPA APBN: Tim survei pembangunan pelabuhan CPO tengah Teramang Jaya tengah memantau kondisi jalan menuju lokasi pelabuhan, beberapa waktu yang lalu Foto: Pemkab Mukomuko/RB--
Sudah pasti semua dilakukan secara bertahap, sama halnya dengan mengajak inestor menanamkan sahamnya di Mukomuko. Perlu dukungan dan kerja keras dari berbagai pihak.
Begitu juga dengan kegiatan prakondisi pembangunan pelabuhan, seluruh data baik tentang kondisi lingkungan, sosial, cuaca dan ketersedian daya dukung harus dimiliki terlebih dahulu.
BACA JUGA:2.000 Hektare Lahan Disiapkan Untuk Program Upsus Jagung
“Dalam persiapan ini kita juga menggandeng TNI Angkatan Laut yang menjadi mitra konsultan penyediaan data teknis. Data teknis dari TNI AL menjadi penting terutama terkait kajian keamanan perairan dan hal terkait lainnya,”sampainya.
Lanjutnya, dalam pembangunan pelabuhan ini nanti akan membutuhkan anggaran sebesar Rp500 miliar.
Kebutuhan anggaran sebesar Rp500 miliar inilah yang bersumber dari investor utama PT MTI dan perusahaan perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit.
Meskipun demikian, dalam mega proyek ini Pemkab Mukomuko tidak menutup kemungkinan juga akan menjadi pemegang saham.
"Investor utama memiliki saham 51 persen merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit. Pemerintah daerah akan memegang 49 persen saham,” jelasnya.
BACA JUGA:Ramadhan Semakin Dekat, Harga Beras Terus Naik, Cabai dan Bawang Turun
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko Drs. Marjohan mengatakan, dalam pembangunan dan pengoprasian pelabuhan CPO nanti, Pemkab Mukomuko berkomitmen memprioritaskan penyiapaan tenaga kerja lokal.
Dalam pembangunan Pelabuhan pengiriman CPO di daerah kawasan Kubang Badak tersebut lebih kurang akan membutuhkan tenaga kerja sekitar 500 orang.
Maka dari itu terkait tenaga kerja, Pemkab Mukomuko akan menerapkan Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang jumlah pekerja lokal harus sebanyak 80 persen, dan harus jalankan oleh pihak perusahaan.
"Perda yang mengatur tentang jumlah pekerja lokal sebanyak 80 persen, dan sisanya dari luar akan kita terapkan di dalam pembangunan pelabuhan CPO tersebut, agar setiap masyarakat merasakan adanya dampak positif dari pembangunan pelabuhan tersebut,” pungkasnya