Kemendag Panggil TikTok dan Tokopedia, Wajib Patuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga.-foto: kemendag/koranrb.id-

KORANRB.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memanggil kembali pihak TikTok dan Tokopedia.

Hal itu terkait dengan sisa tenggat proses migrasi yang dijanjikan sebelumnya, yakni Maret 2024.

Pemanggilan tersebut bertujuan melihat kepatuhan dua aplikasi itu terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga menegaskan, pemerintah akan memastikan proses transaksi dari TikTok shop sudah beralih ke Tokopedia. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Permendag 31/2023 Pasal 21 ayat 3.

’’Media sosial tidak boleh memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” katanya, Rabu 28 Februari 2024.

Jerry mengakui, proses migrasi tersebut membutuhkan waktu mengingat ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.

Misalnya, dari sisi pembayaran, bagaimana transaksinya dan bagaimana setelah penggabungan.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Terbitkan SE Penggunaan Batik Besurek dan Penyajian Pangan Lokal

’’Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan, diproses teman-teman TikTok dan Tokopedia,” ujarnya.

Sebagai informasi, PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) sebelumnya mengumumkan penyelesaian transaksi investasi TikTok sebesar USD 1,5 miliar ke Tokopedia.

Melalui penyelesaian itu, layanan e-commerce Tokopedia dan TikTok shop Indonesia secara resmi bergabung di bawah naungan PT Tokopedia.

Pihak GoTo mengaku proses integrasi dan migrasi dua sistem itu berjalan dengan baik dan diharapkan rampung dalam periode uji coba.

Proses tersebut juga dilaksanakan dengan konsultasi kepada kementerian dan lembaga terkait sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Direktur RSUD M. Yunus Diganti, Pemprov Tunjuk dr. Widya sebagai Plt

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan