Penyusunan RDTR Mubazir, Negara Rugi Rp 203 Juta! Mantan Sekda Jalani Sidang Perdana
SIDANG: Mantan Sekda Benteng bersama tiga terdakwa lainnya menjalnai sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran penusunan RDTR Bengulu Tengah. FOTO: Rizki Amanda Lubis/RB--
BACA JUGA:Tersangka Korupsi RDTR Jilid II Bengkulu Tengah Kembalikan Uang Rp 25 Juta
"Ada 1 terdakwa yang sebelumnya terseret juga di jilid I yakni terdakwa Dodi. Untuk RDTR jilid II ini hampir sama dengan perkara sebelumnya, intinya tidak ada outputnya," sebut Ichxan Elxandhi.
Di jilid I RDTR, Edy Hermansyah dan Ir. Hasan Husein divonis sama yakni pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Sementara Dodi Ramadan divonis lebih tinggi, yakni 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.(jam)