Penyusunan RDTR Mubazir, Negara Rugi Rp 203 Juta! Mantan Sekda Jalani Sidang Perdana
SIDANG: Mantan Sekda Benteng bersama tiga terdakwa lainnya menjalnai sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran penusunan RDTR Bengulu Tengah. FOTO: Rizki Amanda Lubis/RB--
KORANRB.ID - Empat terdakwa yang terseret dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2014 didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng).
Keempatnya yakni mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dodi Ramadan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng tahun 2017-2018 Muzakir Hamidi, S.Sos, MM dan Direktur PT BCL Nurdin Subrata beserta Konsultan perusahaan PT. BCL, Muhammad Sutawijaya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi RDTR, Pekan Ini Eks Pejabat Benteng Disidang
Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (1/11) dengan ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti SH.
JPU mendakwa keempatnya, dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Seluruh Kerugian Negara Tuntas Dikembalikan Tersangka Korupsi Perencanaan RDTR Benteng
Dan dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam uraian dakwaan disebutkan terdakwa mantan Sekda Muzakir saat itu selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2014. Bersama terdakwa Dodi selaku PPTK dalam kegiatan penyusunan RDTR Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah di BAPPEDA Benteng dan terdakwa Nurdin Subrata beserta Muhammad Sutawijaya.
BACA JUGA:4 Tersangka Kasus RDTR ke Pengadilan Tipikor
"Penyusunan RDTR 2014 yang dilakukan keempat terdakwa tidak dapat dimanfaatkan dan digunakan alias mubazir. Sehingga berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara (KN) oleh BPKP Perwakilan Bengkulu, kegiatan ini menimbulkan KN Rp 203 juta," sampai JPU Kejari Benteng, Ichxan Elxandhi, SH dalam persidangan.
Keempat terdakwa yang didampingi masing-masing Penasihat Hukum (PH)-nya tidak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.
BACA JUGA:Lagi, Tersangka RDTR Jilid II Kembalikan Uang Kerugian Negara
Majelis Hakim memerintahkan untuk agenda sidang selanjutnya, agar JPU menghadirkan saksi, untuk pembuktian perkara tersebut.
Diluar persidangan, Ichxan Elxandhi mengatakan perbuatan melawan hukum keempat terdakwa diuraikan dalam dakwaan, hampir sama dengan perkara sebelumnya di jilid I yang menyeret mantan Sekda Benteng Edy Hermansyah, Direktur PT Bela Putera Interplan (BPI) Benteng, Ir. Hasan Husein dan PPTK Dodi Ramadan.