3 Calon DPD RI Tak Serahkan LPPDK, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Beri Pernyataan Ini

3 Calon DPD RI tak serahkan LPPDK, Ketua KPU Provinsi Bengkulu beri pernyataan ini --Abdi/RB

KORANRB.ID -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyebut 3 calon anggota DPD RI tidak serahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga berita ini dinaikan, Kamis 29 Februari 2024 malam. 

Adapun, partai politik secara keseluruhan sudah menyerahkan LPPDK kepada KPU Provinsi Bengkulu sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Rusman menerangkan, sebelumnya KPU Provinsi juga meminta untuk tepat waktu dalam menyerahkan LPPDK dengan memberikan surat imbauan.

Rusman juga mengeluarkan pernyataan tegas bahwa hasil pemilu di provinsi tersebut dapat dicabut jika peserta pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

BACA JUGA:Jam Layanan Perpusda Kepahiang di Akhir Pekan Tidak Penuh, Catat Waktunya

BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Sementara, PAN Kuasai DPRD Lebong

Rusman menjelaskan, saat ini pengumpulan LPPDK sudah berada pada babak akhir, hanya dalam hitungan jam, serta detik yang dapat menentukan nasib mereka.

Tambah Rusman, bahwa ketentuan ini merupakan bagian integral dari proses pemilu yang transparan dan akuntabel.

“Sesuai PKPU, kita akan cabut hak pabila mereka menang, ini sduah aturannya,” tegas Rusman.  

Rusman mengatakan, langkah ini diambil guna memastikan integritas dan kredibilitas proses pemilu serta meminimalisir potensi pelanggaran aturan dalam penggunaan dana kampanye. 

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Lagi 1 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Rejang Lebong

BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Udara PT KSM di Mukomuko, Polisi Segera Periksa Perusahaan

KPU Provinsi Bengkulu menekankan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan peserta pemilu terhadap regulasi yang berlaku.

“Ini memang langkah yang ditetapkan oleh aturannya, KPU tunduk dan patuh pada aturan,” jelas Rusman.

Rusman mengungkapkan, KPU Provinsi Bengkulu juga mengingatkan peserta pemilu untuk segera mengajukan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari konsekuensi yang dapat merugikan hasil pemilu mereka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan