3 Calon DPD RI Tak Serahkan LPPDK, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Beri Pernyataan Ini
3 Calon DPD RI tak serahkan LPPDK, Ketua KPU Provinsi Bengkulu beri pernyataan ini --Abdi/RB
Kemudian, untuk format pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tersebut tidak ada kesalahan lagi, sebab KPU telah melakukan bimbingan teknis tentang format pelaporan dana tersebut.
"Pada laporan tersebut dapat dirincikan berapa penerimaan dan berapa pengeluaran, kemudian juga disebutkan jika ada sumbangan dalam bentuk barang atau lain-lain," terang dia.
Risen menjelaskan, setelah seluruh LPPDK dikumpulkan, maka KPU Kota ke akan menyerahkan LPPDK tersebut ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan audit dana kampanye.
Dalam proses audit tersebut membutuhkan waktu selama 30 hari, dan tim audit akan melakukan pemeriksaan terkait indikasi pelanggaran-pelanggaran seperti menerima sumbangan dari perusahaan asing atau melebihi batas dana kampanye yang ditetapkan dalam PKPU.
"Selesai diaudit KAP nanti akan diserahkan kembali ke KPU untuk diumumkan, jika nantinya ada temuan atau melebihi batas dana yang ditetapkan maka parpol wajib untuk mengembalikan," sebut Risen. (**)