KPU Kepahiang Pastikan Santunan Buat Keluarga Novien, Ketua KPPS Meninggal Dunia
KPPS: Amarhum Novien Yuli, Ketua KPPS Sosokan Tabah Kabupaten Kepahiang meninggal dunia usai menjalankan tugas Pemilu 2024. FOTO: FB/RB.--
Santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi Penyelenggara Ad Hoc Pemilu diatur Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023,
Adapun besarannya, santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang, cacat permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, luka sedang Rp8.250.000 per orang dan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.
BACA JUGA:Hanya Satu Partai Ambil Form Keberatan, Ini Partai dan Caleg Peraih Suara Terbanyak
Diketahui, almarhum Novien dilarikan ke RSUD Kepahiang pada Kamis 15 Februari 2024 sehari setelah melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPPS.
Setelah menjalani perawatan di Kepahiang, kondisi kesehatan almarhum tak kunjung membaik hingga akhirnya dirujuk ke Kota Bengkulu.
Dari diganosa tim medis, kesehatan jantung almarhum semakin memburuk dan harus segera di rujuk ke rumah sakit jantung yang ada di Jakarta. Tim medis mendiagnosa almarhum mengalami jantung bocor.
Dari sini, almarhum diberangkatkan menuju rumah sakit di Jakarta melalui perjalanan darat hingga dinyatakan meninggal dunia, Kamis 29 Februari 2024.
Almarhum termasuk dari 6 penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang, yang sebelumnya dinyatakan sakit usai menjalankan tugas pada 14 Februari 2024.
Penyelenggara Pemilu tersebut terdiri dari, 5 orang dari jajaran KPU dan 1 orang dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Diketahui, 5 orang penyelenggara Pemilu dari KPU Kepahiang terdiri dari 1 KPPS Desa Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu
Lalu, 1 PPS Desa Air Raman, 1 petugas Sekretariat PPS Air Raman, 1 Sekretariat PPS Desa Kandang dan 1 Petugas Linmas di TPS Kelurahan Dusun Kepahiang.
Sedangkan penyelenggara dari jajaran Bawaslu adalah, 1 orang petugas Pengawas TPS Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi.