SIAP-SIAP PENERTIBAN APK

BALIHO : salah satu lokasi yang dilarang dipasang APK saat kampanye berlangsung.--FIKI/RB

ARGA MAKMUR. KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara (BU), kemarin (1/10) telah menerima surat keputusan (SK) zona kampanye di BU.

Berdasarkan SK dari Bupati BU, telah ditetapkan lokasi yang dilarang dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Lokasi yang dilarang ada APK yakni jalan jalur dua dari Gunung Selan sampai Desa Datar Uyung. Kemudian yang masuk dalam zona hijau BU, Bundaran Arga Makmur, Alun-Alun Rajo Malin Paduko dan Tugu Amanah.

Termasuk diseluruh fasilitas Pemerintah, fasilitas umum, dan tempat pendidikan. 

BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji 3.726 Orang

Komisioner KPU BU, Dedi Mulyadi, S.Pd.I, M.Pd.I membenarkan, jika KPU BU telah menerima SK zona kampanye dari Pemkab BU.

SK inilah nantinya yang akan menjadi landasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan APK peserta Pemilu yang melanggar aturan. 

BACA JUGA:Penyelidikan DD Digencarkan, Polisi Pelajari Dokumen dan LPj Keuangan

“Jadi penertiban yang akan dilakukan nantinya, berdasarkan SK yang sudah dibuat oleh Bupati tersebut,” ujarnya

Lanjut Dedi, sebelum aturan tersebut diterapkan oleh Bawaslu, KPU BU akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) BU.

Setelah menggelar Rakor bersama Forkopimda, barulah KPU akan menggelar Rakor bersama seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, untuk menyampaikan zona-zona kampanya.

"Rakor ini akan dilaksanakan seteleh penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), yang pastinya sebelum masa Kampanye berlangsung," pungkasnya. 

BACA JUGA:Penyusunan RDTR Mubazir, Negara Rugi Rp 203 Juta! Mantan Sekda Jalani Sidang Perdana

Terpisah, Asisten I Setda Pemkab BU, Rahmat Hidayat S.STP, M.Si membenarkan, jika Pemkab BU sudah menyerahkan SK zona kampanye di BU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan