14 Hari Operasi Sat Lantas Polres Mukomuko, Pelanggar Lalu Lintas Akan Ditindak

OPERASI: Sat Lantas Polres Mukomuko sejak hari ini (4 Maret) sudah mulai menggelar operasi besar-besaran patuh berkendara selama 14 hari ke depan. Polres Mukomuko/RB--

Sedangkan berkaitan dengan angka kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) tejadi peningkatan dari tahun 2022 ke tahun 2023 lalu di wilayah hukum Polres Mukomuko.

Terjadi peningkatan, pada tahun 2022 jumlah kasus laka lantas yang terjadi, sebanyak 94 kasus dan mengalami peningkatan sebanyak 7 kasus  menjadi 101 laka lantas pada tahun 2023.

Dengan persentase naik 7 persen. Pada tahun 2022 korban laka lantas luka ringan ada 28 orang, luka berat 84 orang dan meninggal dunia sebanyak 24 orang. 

Ditahun tahun 2023 untuk luka ringan bertambah menjadi 70 orang, luka berat sebanyak 62 orang dan 26 orang meninggal dunia.

"Rata-rata laka lantas yang terjadi ini, karena faktor kelalaian pengguna jalan, setelah itu barulah faktor kendaraan dan kondisi jalan.

Sedangkan untuk jumlah sanksi tilang menurun, pada tahun 2022 yang dikeluarkan sebanyak 1.738 surat tilang, sedangkan di tahun 2023 hanya sebanyak 1.447 tilang,” terangnya.

Tentunya ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat saat akan menggunakan kendaraan roda dua atau lebih. 

Sebab, merujuk pada Keputusan Direksi Nomor Kep /132/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang perubahan

Atas keputusan direksi nomor Skep /62/VII/20001 tanggal 26 Juli 2001 tentang penyelesaian santunan bagi korban laka lantas akibat tabrakan kedua atau lebih kendaraan. 

Terkait pelanggar yang tidak akan mendapat santunan ketika laka lantas.

"Pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan menjadi korban cedera serius atau meninggal dunia tidak akan mendapatkan dana santunan jika terbukti melanggar dan peraturan yang baru diterapkan tersebut,” sampainya.

Pelanggaran yang dimaksud, mulai dari tidak memiliki SIM ketika berkendara, berkendara melawan arus lalu lintas

Kendaraan bermotor dimodifikasi tidak sesuai perundang-undangan, menerobos palang pintu perlintasan kereta api, mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar serta mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor. 

Bentuk pelanggaran ini jelas bertentangan dengan peraturan berlalu lintas.

“Maka dari itu kami menghimbau warga Mukomuko yang belum memiliki SIM agar dapat mengurusnya segera. Kemudian juga selain itu dapat mentaati lima larangan yang lainnya, ketimbang nantinya akan merugikan diri sendiri,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan