Hanya 9 Parpol Dapat Kursi, PAN Kembali Jabat Ketua DPRD Lebong

Hanya 9 Parpol Dapat Kursi DPRD Kabupaten Lebong, PAN Kembali Jabat Ketua DPRD Lebong--ARIS/RB

BACA JUGA:Selamat! Ini 35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Terpilih Periode 2024 - 2029 Berdasarkan Hasil Pleno KPU

Sedangkan Golkar mendapatkan 3 kursi dengan sebaran masing-masing 1 kursi untuk setiap dapilnya. 

Begitu juga Demokrat mendapatkan 3 kursi dengan sebaran 1 kursi di masing-masing dapil. 

Golkar menempati kursi wakil ketua I karena jumlah perolehan suaranya lebih banyak dibandingkan Demokrat, walaupun jumlah perolehan kursinya sama. 

Kemenangan mutlak PAN dalam kontestasi Pileg di Kabupaten Lebong, jelas akan semakin memuluskan langkah Bupati Lebong, Kopli Ansori untuk melanjutkan kepemimpinannya di pemerintahan Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Kopi Kepahiang Ternyata Diminati Lazizmu Sleman, Ini Alasannya

Tentunya melalui Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong yang akan digelar 27 November 2024. 

Mengingat kemenangan partai pengusungnya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong 2020 itu di Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lebong 2024 sudah melampaui persyaratan ambang batas untuk pengusungan pasangan calon (paslon) dalam pelaksanaan Pilbup Lebong 2024. 

Baik untuk akumulasi jumlah suara sah yang diraup melalui Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 maupun jumlah kursi di DPRD Kabupaten Lebong sudah memenuhi syarat ketentuan pengusungan paslon untuk Pilbup Lebong. 

Sesuai hasil rekapitulasi sementara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lebong, suara politik PAN yang menembus 20.992 suara itu sudah mencapai 29,91 persen dari total 70.182 suara sah hasil pemungutan di 349 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap 30 Caleg Terpilih DPRD Bengkulu Utara Hasil Pleno KPU Bengkulu Utara

Artinya sudah melewati syarat ambang batas suara partai politik yang ditetapkan minimal 15 persen untuk bisa mengusung paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ini sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Begitu juga untuk jumlah kursi di legislatif yang tembus 8 kursi, artinya sudah melampaui syarat ambang batas 20 persen karena total kursi di DPRD Kabupaten Lebong adalah 25 kursi.

Perolehan kursi PAN mencapai 32 persen. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan