Lengkap! Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024, Calon Kepala Daerah Wajib Tahu

PILKADA: Tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024 berdasarkan PKPU--

a. Calon Bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregisterasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRBK) kepada KPU

BACA JUGA:Polres Seluma Gelar Ops Nala, Ini 7 Sasarannya

b. Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,  Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregisterasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRBK) kepada KPU

9. TAHAP PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN, Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

- Penetapan Calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

10. TAHAP PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH

a.Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

BACA JUGA: 7 Saksi Bakal Dihadirkan JPU Pada Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Jas Kaur, Termasuk Bupati Kaur

-Tidak Ada Permohonan PHP, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilh sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

-Ada Permohonan PHP, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9

b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

- Tidak Ada Permohonan PHP, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9

Tahapan Pilkada 2024 ini sendiri, setelah sebelumnya mencuat rancangan Pilkada serentak 2024 dipercepat menjadi September 2024.

BACA JUGA:Industri Kerajinan Semakin Jaya, Berperan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Di sini, Mahkamah Konstitusi juga telah secara resmi jadwal Pilkada serentak 2024 diubah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan