Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara, Kasusnya Janjikan Calon Bintara Lolos Seleksi
Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara, Kasusnya Janjikan Calon Bintara Lolos Seleksi. Foto: Fiki Susadi--
Namun, kesaksiannya dibantah oleh terdakwa Sigit Adi Nugroho. Terdakwa mengaku uang yang diterimannya dari saksi Aji Suharto hanya Rp50 juta.
Akhirnya terkuak, bahwa Rp60 juta lagi, memang tidak sampai kepada terdakwa, karena saat itu saksi menitipkan uang Rp60 juta lagi kepada Korban Sigit Adi Nugroho yang lainnya.
Korban tersebut, merupakan angkatan pertama di Penerimaan Polri Palsu ala terdakwa Sigit Adi Nugroho.
Selain itu saksi Mimi Hartika juga menjadi korban dengan kerugian Rp400 juta.
Namun, hal ini dibantah oleh PH terdakwa, menurut PH terdakwa untuk kerugian yang dialami saksi Mimi Hartika sudah dikembalikan seluruhnya.
BACA JUGA:Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Disegel Perkara Perdata, Ini Tanggapan Jaksa
“Untuk uang Rp400 juta (saksi Mimi Hartikan, red), sepenuhnya sudah dikembalikan klaine saya,” kata PH terdakwa Dede.
Untuk saksi Darwis Mulyadi, Dede mengatakan, sedari awal memang kliennya tidak pernah meminta sejumlah uang.
“Karena masih tentangga terdakwa. Memang tidak ada kerugian dalam perkara ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Kejati Bengkulu, Sigit Adi Nugraha didakwa Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan. (*)