Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara, Kasusnya Janjikan Calon Bintara Lolos Seleksi

Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara, Kasusnya Janjikan Calon Bintara Lolos Seleksi. Foto: Fiki Susadi--

“Aset yang kita sita, kita kembalikan. Sesuai dengan keterangan terdakwa (uang korban dibelikan apa saja. barang itu yang diserahkan kepada korban, red),” tutupnya. 

Sekedar mengulas, perkara ini berawal dari laporan korban Yayat Aryansyah saat itu juga merupakan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023. 

BACA JUGA:Beras Mahal! Coba 11 Rekomendasi Makanan Pengganti Ini, Awas Ada yang Beracun

Yayat melaporkan terdakwa Sigit atas dugaan penipuan yang menimpah dirinya. Dalam keterangannya, Yayat mengaku telah ditipu oleh terdakwa Sigit Adi Nugroho Rp750 juta. 

Uang Rp750 juta tersebut, untuk memuluskan korban Yayat menjadi Anggota Polri pada penerimaan calon Bintara Polri 2023 lalu.

Selain korban Yayat. Berdasarkan fakta persidangan, ada beberapa korban lainnya yang juga mengalami kerugian atas perbuatan terdakwa Sigit Adi Nugroho.

Seperti pengakuan saksi Arfan pada persidangan Rabu, 24 Januari 2024 di PN Bengkulu. 

Bahwa Arfan mengaku telah mengalami kerugian Rp300 juta, dengan modus yang sama seperti dialami Yayat. Yakni menjadikan anaknya menjadi Anggota Polri melalu jalur Khusus.

BACA JUGA:Sekongkol Susun Kontrak Kerja 3 Proyek Belanja Tak Terduga Suluma, Begini Fakta Sidangnya

Setelah uang diberikan, sampai saat ini ternyata anaknya tak kunjung menjadi anggota Polri. 

Akhirnya, Arfan menuntut agar uangnya kembali. Akhirnya, keluarga terdakwa Sigit Adi Nugroho menitip sertifikat rumahnya kepada saksi Arfan sebagai jaminan dari uang Rp300 juta tersebut. 

Kemudian saksi, Hopi yang juga menjadi salah satu korban terdakwa Sigit Adi Nugroho, tidak mengetahui berapa nominal uang yang diserahkan kepada terdakwa untuk menjadikan anaknya sebagai Anggota Polri melalui jalur terdakwa Sigit Adi Nugroho. 

Karena, saksi Hopi mengaku semua urusan mengenai keungan, suaminya yang mengurus. Sehingga dirinya tidak tau menahu. 

Saksi, Aji Suharto mengaku dirinya tertipu Rp110 juta, untuk menjadikan anaknya Anggota Polri melalui jalur terdakwa. 

BACA JUGA:80 Ribu SPPT PBB-P2 Dicetak Maksimalkan Pemungutan Pajak di Mukomuko

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan