Kasus Tukar Guling Lahan Mantan Bupati, Jaksa Geledah 3 Kantor di Seluma
Jaksa Kejari Seluma menggeledah 3 kantor dinas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi. (Foto: Zulkarnain Wijaya/koranrb.id)--
Sehingga menurut Murman, Sekretaris Daerah (Sekda) dan DPRD saat itu berinisiatif untuk menukar gulingkan lahan miliknya di Pematang Aur ke Sembayat.
Prosedurnya juga dilaksanakan sesuai peraturan undangan yang berlaku sehingga akhirnya Kantor Pertanahan pada saat itupun juga telah menerbitkan sertifikat usai tukar guling dilakukan.
"Karena niat saya untuk melancarkan pembangunan daerah, maka saya setuju dan sepakat meskipun pada saat awalnya saya keberatan. Semua pihak yang terlibat juga sepakat dan menyetujui sehingga tidak ada permasalahan lagi,"jelas Murman.
Sebelumnya Jaksa Kejari Seluma pada Kamis 30 November 2023 juga telah memanggil Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma tahun 2008, Mulkan Tajuddin, anggota DPRD Seluma periode 2004-2009, Dalhadi dan mantan Sekretaris DPRD Seluma, Faisal Bustaman.
BACA JUGA:Siap Tukar Guling Lahan SPBU Pasar Kepahiang
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi rangkaian kronologis terkait tukar guling lahan yang diduga bermasalah.
Terkait pemeriksaan mantan Sekda, Ghufroni mengatakan bahwa secara garis besar Mulkan Tajuddin mengakui dan menyetujui adanya tukar guling lahan, namun semua keputusan tersebut dilakukan lantaran mengikuti pimpinan pada saat itu, ini merujuk kepada Bupati Seluma, Murman Effendi.
"Berdasarkan keterangannya, keputusan yang dilakukan oleh Mulkan Tajjudin pada prinsipnya hanya mengikuti perintah atasannya pada saat itu,"jelas Ghufroni.
Penyilidikan terkait kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008 ini.
BACA JUGA:Sekongkol Susun Kontrak Kerja 3 Proyek Belanja Tak Terduga Suluma, Begini Fakta Sidangnya
Dilakukan karena Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.
Karena dalam prosesnya diduga terjadi pelanggaran, diantaranya karena tidak melibatkan tim penilai dan tidak adanya tim pelaksana tukar guling.
Padahal tukar guling lahan harus disesuaikan dengan harga tanah di lokasi tersebut. (*)