Operasi Keselamatan Nala 2024, 7 Pelanggaran Ini Tiada Maaf, Langsung Ditindak

PIMPIN: Kapolres Kaur saat memimpin upacara serta mengarahkan pasukan Operasi Keselamatan Nala tahun 2024.--RUSMAN AFRIZAL/RB

Kita minta kepada pengendara untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas,” terangnya.

BACA JUGA:Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara, Kasusnya Janjikan Calon Bintara Lolos Seleksi

Untuk diketahui Polres Kaur kembali menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) beberapa waktu yang lalu.

Hasilnya puluhan kendaraan baik motor dan mobil terekam melakukan pelanggaran.

Semenjak diberlakukan lagi, di awal tahun 2024 ini pelanggar ETLE sudah cukup banyak. 

Bagaimana tidak, total ada sebanyak 80 unit kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

BACA JUGA:Pengumuman: Pelayanan SIM Keliling Bengkulu Tengah Dimulai

 Mulai dari plat motor yang sudah mati, kemudian tidak menggunakan helm, dan kelengkapan berkendara lainnya. 

Saat ini ETLE  mulai digunakan di kendaraan polisi mulai dari motor hingga mobil dan juga akan dipasang di beberapa titik diwilayah Kaur.

Untuk tilang elektronik sendiri, sistematikanya adalah para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas nantinya akan terekam kamera ETLE. 

Untuk pengendara yang melanggar,  pihak Satlantas Polres Kaur telah memberikan surat pemberitahuan kepada pelanggar.

BACA JUGA:Apakah Benar Rokok Elektrik Lebih Aman dari Rokok Tembakau? Berikut Penjelasannya

 Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan, denda tilang tidak dibayarkan maka kendaraan tersebut bisa diblokir surat-suratnya.

"Selain penindakan langsung ETLE sekarang juga telah diberlakukan lagi," jelas Kasat Lantas.

Terpisah dia menjelaskan tingginya jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kaur membuat Satlantas Polres Kaur terus berupaya untuk menekan jumlah tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan