Magang ke Jepang Gratis, UMK Mukomuko Hanya Rp 2,8 Juta
SOSIALISASI: Hak tenaga kerja oleh Disnakertrans Mukomuko beberapa waktu yang lalu. Foto: Firmansyah/RB--
Peserta yang lulus tes bahasa Jepang akan dipanggil pelatihan prapemberangkatan.
Sedangkan yang belum lulus diberikan kesempatan mengulang sebanyak tiga kali.
Agus juga menyampaikan, program dari Pemprov Bengkulu ini diharapkan bisa mengurangi angka pencari kerja khususnya di Kabupaten Mukomuko.
Sedangkan kuota untuk pemagangan ke Jepang yang diinformasikan Pemprov Bengkulu minimal sebanyak 150 orang.
“Silakan bagi warga Mukomuko yang akan mengambil pelung dan kesempatan magang ke Jepang. Untuk bertanya dan koordinasi lebih lanjut mengenai pelaksaan, jadwal dan persyaratan program ini silakan langsung ke Disnaker Kabupaten Mukomuko,” sampainya.
Selain itu, berkaitan dengan hak-hak yang wajib diterima pekerja dari perusahaan di Kabupaten Mukomuko tempat bekerja, diyakini sampai dengan saat ini tidak memiliki masalah, karena belum ada laporan dari pekerjaa.
BACA JUGA:Cegah Perselisihan Tabat Desa, Dinas PMD Ambil Alih Kewenangan
BACA JUGA:21 Peserta JPTP Tunggu Pengumuman Sesi Wawancara Jadi Penutup
Apabila ada laporan yang masuk tentunya. Menjadi ancuan bagi tim untuk turun menyelesaikan permasalah berkaitan hak dan kewajiban, namun sampai kemarin 5 Februari 2024 memang masih belum memiliki laporan yang masuk.
Meskipun demikian untuk pengawasan tiga bulan sekali tim akan rutin berkunjung melihat kondisi dan mendengarkan secara langsung apa yang disampaikan pekerja yang ada di Mukomuko.
“Sampai saat ini kami memang belum menerima laporan berkaitan hak yang tidak diberikan perusahaan. Pemantauan rutin tiga bulan sekali terus kami lakukan untuk melihat kondisi di lapangan, baik ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perkebunanan sawit, dan perusahaan lain yang ada di Mukomuko,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan.
Marjohan menambahkan, untuk besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 2.816.000.
Jumlah tersebut naik 3,7 persen dari tahun 2023 lalu. Dimana UMK sebelumnyab Rp 2.715.839.
Untuk itu apa bila ada pekerja yang tidak mendapatkan hak-hak dari perusahaan, bisa melapor ke Disnakertrans.
Termasuk pekerja yang tidak mendapat pesangon dan hak lainya. Dari laporan tersebut Disnakertrans akan turun memediasi menyelesaikan permasalahan tersebut.