Magang ke Jepang Gratis, UMK Mukomuko Hanya Rp 2,8 Juta
SOSIALISASI: Hak tenaga kerja oleh Disnakertrans Mukomuko beberapa waktu yang lalu. Foto: Firmansyah/RB--
“Untuk besaran pesangon bisa dipengaruhi oleh masa kerja dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketentuan dalam menghitung pesangon ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang cipta kerja,”terangnya.
Lanjutnya, berdasarkan data ditahun 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 untuk laporan terakhir masuk, mayoritas berkaitan dengan pesangon yang tidak diberikan oleh beberapa PKS yang ada di Mukomuko.
Setelah dilakukan mediasi, akhirnya seluruh pesangon telah dibayarkan, karena terdapat kesalahan dalam penapsiran yang disampaikan pihak perusahaan ke mantan pekerja yang terkena PHK.
“Ada 42 laporan dari tahun 2022 sampai Desember 2023, yang telah kita selesaikan. Mayoritas berkaitan pesangon. Terjadi miskomunikasi antara pekerja dan pihak perusahaan namun akhirnya berhasil diselesaikan,” demikian Marjohan.