Bupati Tak Boleh Lagi Ganti Pejabat, DPRD Belum Berhentikan Bupati

BERSAMA: Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dan Ketua DPRD Barli Halim didampingi Waka I Juli Hartono saat paripurna belum lama ini. Foto: Dok. Rakyat Bengkulu.--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Bengkulu Selatan akan dilaksanakan November tahun 2024 ini. 

Oleh sebab itu, terhitung 22 Maret 2024 Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi SE, MM tidak boleh lagi mengganti atau mutasikan pejabat Bengkulu Selatan.

Sebagaimana pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016, dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon. 

BACA JUGA:Berpeluang Rekrut Ulang Badan Adhoc KPU, Ini Tahapan Pilkada 2024

BACA JUGA:Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara, Kasusnya Janjikan Calon Bintara Lolos Seleksi

Kemudian berdasarkan tahapan dan jadwal pemilihan Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tahapan penetapan paslon 22 September 2024. Artinya, per 22 Maret 2024, kepala daerah dilarang melakukan mutasi. 

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani mengatakan, Komisi Pemilihan Umum RI telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 itu tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak dipastikan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang,’’ terang Erina.

Hanya saja sebelum pelaksanaan pencoblosan, beberapa tahapan Pilkada akan dilaksanakan. Seperti penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 22 September 2024.

"Artinya enam bulan sebelum 22 September 2024 tidak ada lagi kegiatan pergantian pejabat oleh kepala daerah,’’ jelas Erina.

Senada disampaikan mantan Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Hendry Wijaya Kusuma, SH. Sesuai peeraturan Pilkada tahun ini, maka beberapa kebijakan Bupati tidak boleh dilakukan, seperti mutasi. Hanya saja hal tersebut masih dapat berubah.

"Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (mutasi masih bisa dilakukan)," jelas Hendry.

Sementara itu terkait masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE, MM dan H. Rifa'i Tajuddin S.Sos periode 2021-2024, tidak sampai 5 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan