Bupati Tak Boleh Lagi Ganti Pejabat, DPRD Belum Berhentikan Bupati
BERSAMA: Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dan Ketua DPRD Barli Halim didampingi Waka I Juli Hartono saat paripurna belum lama ini. Foto: Dok. Rakyat Bengkulu.--
Sejatinya masa jabatan 5 tahun, Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan mengakhiri masa jabatannya pada Februari 2026 mendatang. Seperti diketahui Bupati Gusnan Mulyadi dan Wakil Bupati Rifa'i Tajuddin dilantik menjadi Jumat, 26 Februari 2021 silam.
BACA JUGA:Rekayasa PDSS, Koordinator Humas dan Promosi SNPMB Unib: PTN Tidak Bisa Dikelabuhi
Karena itu, saat ini belum ada kepastian masa jabatan Kepala Daerah ini akan berakhir. Masih harus menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Diakui Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE, pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait akhir masa jabatan Bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan. Hingga awal Maret 2024 ini DPRD belum menerima pemberitahuan resmi terkait masa jabatan kepala daerah.
"Soal kapan batas masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati kini kami belum dapat informasi," terang Barli.
Karena belum ada regulasi yang mengikat soal akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Bengkulu Selatan belum melaksanakan persiapan apapun menjelang akhir masa jabatan.
Dalam pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah lanjut Barli, secara jelas kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhirnya masa jabatan.
BACA JUGA:Selamat! Ini 35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Terpilih Periode 2024 - 2029 Berdasarkan Hasil Pleno KPU
Kemudian, di pasal 79 ayat 1 Undang-Undang NNomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada pasal ini menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Yang kemudian, diusulkan ke Kemendagri RI melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Kalau sudah ada kepastian kita akan susun paripurna pemberhentian Bupati dan wakil bupati,’’ ujar Barli.