Diduga Banyak Menguap, Pantas Kontribusi PAD Selalu Rendah
ANEH : Retribusi parkir termasuk salah satu pos PAD yang tidak pernah mencapai target di Kabupaten Lebong. Foto: Muharista Delda/RB--
TUBEI, KORANRB.ID - Realisasi penerimaan daerah Kabupaten Lebong dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan nilai belanja daerah.
Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong tahun 2024, target PAD ditetapkan senilai Rp79 miliar.
Artinya kontribusi PAD itu masih sangat jauh dari kebutuhan belanja daerah yang diproyeksikan tembus hingga Rp578,7 miliar.
BACA JUGA:Gunakan Kursi Roda, Bupati Kaur Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Korupsi
BACA JUGA:Motif Sakit Hati, Video Bugil Mantan Pacar Disebar
Namun paling tidak ada peningkatan untuk nilai PAD tahun 2024 yang persentase kenaikannya mencapai 60 persen dibanding target PAD tahun anggaran 2023 yang hanya ditetapkan Rp49,3 miliar.
Walaupun dengan target itu, masih sangat diragukan dapat terealisasi 100 persen sebagaimana realisasi PAD tahun 2023 yang hanya tembus Rp24,1 miliar atau 49 persen dari nilai yang ditargetkan.
Mengingat sistem pengelolaan PAD di Kabupaten Lebong yang dinilai masih sangat jauh dari kata maksimal sehingga ke depan harus terus dilakukan perbaikan.
‘’Mengapa realisasi PAD tidak pernah mencapai target, bahkan tahun 2023 tidak sampai setengahnya, tentu saja dugaannya karena banyak yang menguap atau terjadi kebocoran,’’ ujar salah satu tokoh pemuda di Kabupaten Lebong, Riki Febrian.
Umumnya penerimaan PAD yang sangat minim adalah sektor retribusi. Salah satunya sektor retribusi parkir dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang realisasinya tidak pernah mencapai target.
Tahun 2021 realisasi retribusi objek wisata atau tempat rekreasi yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp 32 juta atau 45 persen dari target Rp 70 juta. Begitu juga tahun 2022 dan 2023, realisasinya lagi-lagi tidak mencapai target.
Sementara faktanya di lapangan, versi Febrian, cukup kontras. Pemasukan para pengelola objek wisata terbilang sangat timpang dengan nilai yang disetorkan ke kas daerah sebagaimana kesepakatan dalam kontrak.
‘’Mungkin cukup dengan masukan selama hari besar Idul Fitri dan tahun baru saja, pemasukan yang diterima pengelola objek wisata sudah jauh berlipat dari target PAD yang harus disetorkan,’’ tutur Febrian.
BACA JUGA: Bapedda-Litbang Minta Keaktifan OPD Persiapkan Usulan DAK 2025