Diduga Banyak Menguap, Pantas Kontribusi PAD Selalu Rendah

ANEH : Retribusi parkir termasuk salah satu pos PAD yang tidak pernah mencapai target di Kabupaten Lebong. Foto: Muharista Delda/RB--

BACA JUGA:Bupati Tak Boleh Lagi Ganti Pejabat, DPRD Belum Berhentikan Bupati

Begitu juga pemungutan parkir tepi jalan yang ditetapkan di 3 titik, yakni Pasar Muara Aman di Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Pasar Rakyat Lebong  di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen dan Taman Smart City Karang Nio di Kalurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, kontribusinya tidak pernah 100 persen sebagaimana yang ditargetkan. 

Namun yang sangat mengherankan dan banyak menimbulkan pertanyaan di masyarakat, padahal nilai PAD yang ditargetkan untuk parkir terbilang sangat kecil karena tidak sampai Rp50 juta. 

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Monginsidi, S.Sos mengatakan, minimnya realisasi PAD masih terus pihaknya evaluasi. 

Tidak dipungkirinya, minimnya realisasi bisa saja terjadi karena adanya kebocoran. Justru itu pihaknya akan lebih ketat lagi dalam mengawasi pemungutan PAD tahun 2024 ini. 

‘’Bahkan untuk pos PAD yang realisasinya tidak sampai 50 persen, akan kami lakukan uji petik untuk memastikan apa yang menjadi penyebab sekaligus akan dirumuskan bagaimana solusinya,’’ tukas Monginsidi.

Diakuinya, sumbangsih terbesar PAD memang bukan dari sektor retribusi. Melainkan dari sektor pajak yang meliputi pajak restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak lainya. 

Terkait target PAD yang ditetapkan, Monginsidi akui disesuaikan dengan potensi. Sekalipun banyak pihak yang menilai penetapan target sejumlah retribusi oleh Pemkab Lebong terbilang sangat rendah.

BACA JUGA:Naik Penyidikan, Pengusutan Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Dikebut

BACA JUGA:Dempo Prihatin Harga Beras Tinggi Menjelang Ramadan 

‘’Yang jelas kami menetapkan target PAD sesuai potensi di lapangan. Untuk apa targetnya di atas kertas tinggi, namun faktanya tidak mungkin dicapai karena tidak sesuai dengan potensinya,’’ ungkap Monginsidi.

Sedangkan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan Pemkab Lebong akan menindak tegas oknum yang terbukti menyelewengkan hasil pemungutan PAD. 

Bahkan jika memang ada unsur pidananya, Pemkab Lebong akan menempuh jalur hukum. Tidak memandang bulu siapapun oknum yang sengaja menggelapkan atau memanipulasi hasil pemungutan PAD. 

‘’Kami harap seluruh OPD yang dibebankan memungut PAD bisa lebih memaksimalkan lagi tugasnya agar tidak terjadi kebocoran PAD,’’ tandas Mustarani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan