Selama Ramadhan, Warem di Liku 9 Bengkulu Tengah Harus Tutup!

Satpol PP Bengkulu Tengah meminta seluruh tempat hiburan termasuk Warem tutup selama puasa Ramadhan. Foto : Jeri Yasprianto/koranrb.id--

Tak hanya untuk tempat hiburan, Satpol PP juga menerbitkan SE terkait aturan rumah makan, warung nasi dan sejenisnya.

BACA JUGA:Ramadhan Semakin Dekat, Harga Beras Terus Naik, Cabai dan Bawang Turun

Dalam SE ini semua rumah makan dan warung nasi dipersilahkan untuk tetap membuka, namun harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Apabila rumah makan dan warung nasi yang ingin tetap membuka harus menutup tempatnya menggunakan tirai ataupun kain agar tidak terlalu terbuka.

Semua ini dilakukan untuk menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kita minta rumah makan dan warung nasi menutup warungnya menggunakan tirai ataupun kain apabila ingin tetap buka. Untuk memastikan semua rumah makan dan warung nasi mematuhi aturan atau tidak, kami akan melakukan pemantauan dan patroli,” bebernya.

BACA JUGA:Menentukan Awal Ramadhan dengan Hisab dan Rukyat, Ini Perbedaan Keduanya

Sambung Supawan, apabila dalam patroli ternyata masih ada rumah makan dan warung makan yang tidak mematuhi aturan, maka rumah makan dan warung nasi tersebut akan ditutup paksa.

“Bagi yang melanggar akan kita berikan tindakan tegas berupa penutupan pada saat itu juga. Sebab apabila masih melanggar, berarti tidak ingij mengikuti aturan yang sudah kita tetapkan,” terangnya.

Dalam kesempatan ini Satpol PP juga mengimbau kepada seluruh apartur sipil negara (ASN) yang beragama islam untuk menjalankan ibadah puasa.

Apabila terlihat ada ASN yang tidak berpuasa dan ketahuan makan dirumah makan ataupun warung nasi, untuk dilaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:8 Amalan Menjelang Bulan Ramadhan 2024 yang Perlu Dipersiapkan, Salah Satunya Membayar Utang Puasa

“Apabila ditemukan ASN yang tidak puasa, silahkan lapor kepada kami. Nanti akan kami sampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat untuk diberikan tindakan tegas,” jelasnya.

Ia mewakili Pemkab Bengkulu Tengah berharap ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah bisa menjalankan ibadah puasa.

Sebab baik dari ajaran agama islam dan Pemerintah, umat islam wajib melaksanakan puasa, apalagi ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan