Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TKA di Bengkulu Tengah Berpeluang Bertambah

SAMPAIKAN: Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Ditengah) didampingi Kanit Tipikor dan Kasi Humas menyampaikan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID – Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019.

Dengan adanya pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, diperkirakan adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2018 ini menelan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Purba, SH, MH menjelaskan, saat ini pihaknya masing melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019. 

Terkait adanya perkembangan dari hasil penyidikan yang akan dilakukan penyidik akan diberitahu media, termasuk apabila adanya penambahan tersangka.

BACA JUGA:Siswa SMAN 5 Kota Bengkulu Terancam Gagal Ikut SNBP, Termasuk Siswa Angkatan Selanjutnya, Ini Penyebabnya

Perkembangan kasus tersebut dilakukan berdasarkan temuan penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah maupun hasil audit dari BPK.

“Saat ini kita memang sedang lakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019. Perkembangan ini dilakukan berdasarkan temuan dari kami maupun audit yang dilakukan BPK,” bebernya.

Edi Purba menjelaskan, sebelumnya Satreskrim Polres Bengkulu Tengah sudah melaksanakan tahap dua atau melimpahkan Elpi Edriantoni yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019.

Tahap dua dilaksanakan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 21 Februari 2024. 

“Tersangka Elpi Edriantoni sudah dilimpahkan ke Kejari. LP tersangka yang sudah dilaksanakan tahap dua dengan LP pengembangan kasus ini berbeda,” pungkasnya.

Untuk diketahui, modus terjadinya dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA saat tersangka ini sedang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Silat Ternyata Dilarang di MMA, Ini Penjelasannya!

Di tahun tersebut tersangka ini telah menerima uang retribusi perpanjangan masa kerja TKA di Kabupaten Benteng. Yang mana uang ini ditransfer ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasj Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan