Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TKA di Bengkulu Tengah Berpeluang Bertambah

SAMPAIKAN: Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Ditengah) didampingi Kanit Tipikor dan Kasi Humas menyampaikan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019.-foto: jeri/koranrb.id-

Setelah masuk ke rekening, tersangka ini langsung memproses pencairan uang tersebut ke Bank. Setelah cair ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain retribusi TKA tahun 2018/2019, saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah diketahui juga sedang mengusut kasus yang sama namun beda tahun anggaran saja. Yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA tahun 2016/2017.

Untuk diketahui, tersangka ini baru saja keluar atau bebas dari hukuman penjara dengan kasus yang sama yakni tindak pidana korupsi dan di dinas yang sama yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sebab sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019, Epri Eriyanto pada tahun 2021 yang lalu juga terlibat kasus tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.

Di tahun 2021 lalu, tersangka ini terlibat kasus tindak pidana korupsi program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan total anggaran 1.059.420.000.

Anggaran kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendatan dan Belajar Negara (APBN) tahun 2019.

BACA JUGA:Rekayasa PDSS: Inspektorat Lakukan Pemeriksaan, Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Non Aktif, Polda Mulai Pengusutan

Dalam program tersebut terdapat dua item pekerjaan, yakni program padat karya infrastruktur yang terbagi diempat desa dengan melakukan pembangunan jalan, dengan pagu anggaran Rp 450 juta dan program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan dengan nominal Rp 560 juta. 

Untuk program pembangunan jalan diempat desa ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan serta material yang digunakan tak sesuai dengan RAB.

Sedangkan untuk kegiatan tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan seharusnya digelar pelatihan sebanyak tiga kali terhadap penerima bantuan.

Akan tetapi kenyataannya hanya dilaksanakan satu kali saja.

Sehingga ada selisih terhadap uang transport dan uang saku peserta, akan tetapi dipertanggungjawabkan tiga kali.

Dalam kasus ini, total kerugian negara berkisar Rp 416 juta. Namun dalam kasus ini Epri ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi MH dan AA yang merupakan mantan Kasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan