KPU Provinsi Bengkulu Klaim Sirekap Tak Keliru, Begini Penjelasan Ketua KPU Provinsi Bengkulu
KPU Provinsi Bengkulu klaim Sirekap tak keliru, begini penjelasan Ketua KPU Provinsi Bengkulu --Abdi/RB
Rusman juga menerangkan, bahwa pelaksanaan rapat pleno, akan dilakukan secara mekanisme tata cara.
Adapun pelaksanaan per 1 hari akan dilakukan laporan hasil rekap pada 3 kabupaten dan seterusnya.
BACA JUGA:Selamat! Ini 35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Terpilih Periode 2024 - 2029 Berdasarkan Hasil Pleno KPU
BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap 30 Caleg Terpilih DPRD Bengkulu Utara Hasil Pleno KPU Bengkulu Utara
“3 perhari untuk yang menyampaikan hasil rekapnya,” sebut Rusman.
Rusman mengharapkan, jalannya rekapitulasi suara dapat berjalan damai serta poin – poin yang penting dapat dipetik untuk diterapkan pada Pemilukada yang akan datang.
“Kita harus mengambil pembelajaran pada setiap tahapan Pemilu,” harap Rusman.
Sebagai informasi rapat pleno KPU Provinsi diikuti KPU kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu, Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu serta saksi Parpol dan saksi perorangan DPD RI.
BACA JUGA:Banyak Saran Perbaikan di Pleno KPU Kota Bengkulu, Ahmad: Banyak D-Hasil Tak Sesuai Rekapitulasi
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Kota Bengkulu, PAN Dominasi Kursi DPRD Kota Bengkulu
Sarjan menjelasakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi.
“Kabupaten/kota itu tanggal 5 ini dan provinsi tanggal 10 Maret, berdasarkan PKPU,” ucap Sarjan.
Sarjan mengungkapkan, rapat pleno pada kabupaten/kota telah selesai, dan untuk kabupaten telah menyerahkan hasil rekapitulasi ke KPU Provinsi Bengkulu.
Tambah Sarjan, kemarin penyelenggaran pleno di tingkat kabupaten/kota bervariasi. Seperti Benteng, KPU Benteng telah melakukan pelaporan hasil rekapitulasi pada KPU Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Capai 84 Persen, KPU Klaim Terjadi Peningkatan Dibanding 2019