Caleg Gugat KPU dan Bawaslu Kepahiang Rp2 Miliar, Bawa ke DKPP

GUGAT: Pengacara Caleg Gerindera, Yazrizal, SH dan Heru, SH usai melayangkan gugatan kepada KPU dan Bawaslu ke PN Kepahiang. Foto: Heru Pramana/RB--

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Klaim Sirekap Tak Keliru, Begini Penjelasan Ketua KPU Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Digugat Caleg Gerindra, Ini Materi Gugatannya

Gugatan secara  materil dan immateriil ini menurutnya, dilayangkan dengan sederet bukti yang sudah dikantongi. 

Salah satu materinya adalah dugaan kesalahan pada input data yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang saat berlangsungnya proses penghitungan suara. 

"Materi gugatan kita, ada beberapa kesalahan dalam data. Ada perubahan, yang membuat data suara tidak sinkron," kata Yazrizal.

Tingkat kesalahan tersebut, menurutnya terjadi hampir merata di seluruh kecamatan. 

Ditanya lebih detil bentuk kesalahan data termasuk dugaan pelanggaran yang telah dilaksanakan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang, dirinya belum bersedia membeberkan lebih lanjut. 

"Untuk di mana lokasi dan seperti apa detilnya, itu nanti kita beberkan semua di persidangan. Kami sudah mengumpulkan banyak bukti, ada dugaan kesalahan dalam input dalam data, CI dan DI. Ada dugaan perubahan tidak sinkron. Lebih jelas, nanti di persidangan akan kami ungkap. Ini lembaga yang kami laporkan,’’ ujar Yazrizal. 

Pihaknya juga menduga ada unsur kesengajaan pelangagarn yang dilakukan penyelenggara Pemilu, yang tidak tidak berdasarkan azas jujur adil," tambah Yazrizal.  

Lebih lanjut, dari PN Kabupaten Kepahiang ini pihaknya juga akan membawa persoalan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. 

"Dari ini, persoalan yang ada akan kita bawa juga ke DKPP. Gugatan yang kami layangkan ini juga sebagai dasar KPU dan Bawaslu gagal dalam jalankan tahapan Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Dari materi gugatan yang kami miliki, ada dugaan penyelenggara ikut membantu calon lain. Soal bukti, sudah kami miliki. Akan kita buka secara rinci nanti di persidangan," beber Yazrizal.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sampaikan LKPJ 2023, Ini Penjelasannya

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat yang tengah mengikuti pleno penghitungan tingkat provinsi di Kota Bengkulu belum bersedia berkomentar banyak. 

Keduanya beralasan, belum menerima salinan gugatan ataupun tembusan secara resmi. 

Sebagai gambaran, pada pleno penghitungan suara tingkat Kabupaten Kepahiang yang telah dituntaskan pekan lalu, Gerindera berada di luar peringkat 4 pada pemilihan legislatif DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan