KPU dan Bawaslu Digugat Caleg Gerindra, Ini Materi Gugatannya

GUGAT: Pengacara Caleg Gerindera, Yazrizal, SH dan Heru, SH usai melayangkan gugatan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang di PN Kabupaten Kepahiang, Rabu 6 Maret 2024.foto: HERU/RB--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang resmi digugat Caleg Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu Julian Tanel, sekira pukul 10.00 WIB Rabu 6 Maret 2024.

Dikuasakan melalui 2 pengacaranya dari M dan N Law Firm, Yasrizal, SH dan Heru, SH gugatan secara resmi dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang. 

Fokus gugatan yang dilayangkan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang diduga telah dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang sebagai lembaga penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang.

Ditemui usai berkoordinasi dengan staf PN Kabupaten Kepahiang, Yazrizal menuturkan gugatan yang dilayangkan berbentuk perdata.

Gugatan ini lanjutnya, setelah lebih dulu pihaknya melayangkan somasi sebanyak 2 kali. Yakni, pada 4 dan 5 Maret 2024.

BACA JUGA:Angket Bisa Diproses Bersama Sengketa di Bawaslu dan MK, Ini Pendapat Pakar Hukum Tata Negara

"Kami dikuasakan Caleg Gerindra. Yang kami gugat KPU dan Bawaslu Kepahiang, gugatan yang kita layangkan ini secara perdata. Sebelumnya, kita sudah beri 2 kali somasi namun tak direspon," ujar Yazrizal. 

Gugatan secara materil dan immateriil ini menurutnya, dilayangkan dengan sederet bukti yang sudah dikantongi.

Salah satu materinya adalah, dugaan kesalahan pada input data yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang saat berlangsungnya proses penghitungan suara. 

Lebih detil, dirinya belum bersedia membeberkan lebih lanjut.

BACA JUGA:Uban Rambut Jangan Dianggap Remeh! Kenali 8 Penyebab Munculnya Uban

"Untuk di mana lokasi dan seperti apa detilnya, itu nanti kita beberkan semua di persidangan. Kami sudah mengumpulkan banyak bukti, ada dugaan kesalahan dalam input dalam data, CI dan DI. Ada dugaan perubahan tidak sinkron.Lebih jelas, nanti di persidangan akan kami ungkap. Ini lembaga yang kami laporkan," beber Yazrizal. 

Pihaknya juga menduga ada unsur kesengajaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu, yang tidak tidak berdasarkan azas jujur adil," tambah Yazrizal.  

Sebagai gambaran, pada pleno penghitungan suara tingkat Kabupaten Kepahiang yang telah dituntaskan pekan lalu, Gerindra berada di luar peringkat 4 pada pemilihan legislatif DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan