Jenguk Orangtua Sakit, Rumah Dibongkar Maling, Emas 129,5 Gram Raib

TKP: Personel Polsek Sukaraja melakukan olah TKP di rumah korban pencurian.-foto: polsek sukaraja/koranrb.id-

Meskipun berada di kawasan rumah sebaiknya tetap berikan kunci ganda pada sepeda motor.

Terlebih lagi jika diparkirkan di luar rumah.

Bahkan lebih baik jika memasang kamera pengawas Closed-Circuit Television (CCTV).

"Sebaiknya tetap berikan keamanan ganda pada sepeda motor agar meminimalisir terjadi tindak pidana pencurian," pesannya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli barang atau kendaraan berharga yang surat-suratnya tidak lengkap atau bodong, karena berisiko tinggi bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan.

Sebab dapat diancam hukuman pidana 5 tahun penjara dengan pasal 480 KUHP.

"Jadi jika ingin membeli barang atau kendaraan sebaiknya pastikan surat-suratnya lengkap sehingga tidak terjerat tindak pidana," ingat Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga berpesan jika masyarakat ada temuan tindak pidana  di sekitar tempat tinggalnya agar cepat menghubungi dan melapor ke hotline center 110.

"Kita ada hotline center 110 bagi warga yang ingin melapor," ujarnya.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan