Marak Alih Fungsi Lahan di Bengkulu Utara, Ini Langkah Jaksa

ALIH FUNGSI : Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Bengkulu Utara memaparkan upaya Kejaksaan dalam mencegah alih fungsi lahan. --

Jeleknya kualitas pengairan sawah membuat petani tidak bisa memaksimal menggarap lahan mereka menjadi kawasan pertanian. 

Sehingga mereka memilih untuk menjual lahan tersebut pada orang lain dan akhirnya dilakukan alih fungsi menjadi kawasan pemukiman. 

BACA JUGA:Ini Prediksi Formasi Pimpinan DPRD Bengkulu Utara

BACA JUGA:Ancaman Inflasi Ramadan Disorot Mendagri, Ini Langkap Pemkab Bengkulu Utara

“Sedangkan Bengkulu Utara menjadi salah satu daerah yang merupakan lumbung pangan Provinsi Bengkulu,” katanya.

Terkait dengan keluhan petani soal fasilitas pertanian mulai air irigasi yang minim hingga ketersediaan pupuk subsidi yang tidak cukup dan sulit didapatkan petani. 

Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara akan mengambil langkah membantu petani.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Oangan, Holtikultura dan Peternakan atau TPHP dan Dinas Ketahanan Pangan terkait infrastruktur pertanian tersebut,” terangnya.

Dalam rangka menjaga lahan pertanian ia meminta adanya peningkatan infrastruktur pertanian. 

Sehingga petani bisa maksimal memanfaatkan lahan pertanian mereka untuk menanam padi.

“Bila perlu kami juga akan berkoordinasi dengan DPRD terkait dengan penganggaran infrastruktur pertanian tersebut,” ujar Tommy.

Dalam berbagai kegiatan sosialisasi masyarakat diminta untuk benar-benar mengikuti Perda tentang Lahan Tanaman Pangan Berkelanjutan.

Ini juga menghindari Bengkulu Utara kekurangan pangan dan berdampak pada naiknya harga pangan terutama beras. 

Sedangkan selama ini dalam keadaan normal minimal produksi beras Petani Bengkulu Utara bisa untuk memenuhi kebutuhan beras di Bengkulu Utara. 

“Kesadaran pada para petani ini harus kita tingkatkan sehingga petani sama sekali tidak berniat untuk menjual lahan pertanian mereka,” pungkas Tommy. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan