Pemkab Lebong Mutasi 14 Eselon II, 22 Eselon III dan 42 Eselon IV

MUTASI : Bupati Lebong, Kopli Ansori saat melantik 78 PNS yang digeser jabatannya. Muharista Delda/RB--

LEBONG, KORANRB.ID - Seperti yang diprediksi sebelumnya, Kamis, 7 Maret 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali menggulirkan gerbong mutasi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Dalam mutasi itu, terdapat 78 PNS yang digeser jabatannya, baik mendapatkan promosi jabatan maupun turun jabatan hingga sanksi nonjob.

Rincian PNS yang masuk daftar mutasi itu antara lain 14 pejabat eselon II setingkat kepala dinas, 22 pejabat eselon III setingkat sekretaris dinas maupun kepala bidang dan 42 pejabat eselon IV setingkat kepala sub bidang atau kepala seksi.

Khusus untuk mutasi di lingkungan pejabat eselon II, 3 diantaranya digeser dari jabatan kepala dinas menjabat 3 jabatan staf ahli.

Termasuk 3 kepala dinas yang dalam mutasi itu dipromosikan menduduki jabatan asisten di sekretariat daerah yang para pejabat sebelumnya telah memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP). 

Saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para pejabat, Bupati Lebong, Kopli Ansori menegaskan, mutasi jabatan itu merupakan upaya Pemkab Lebong dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

‘’Pelaksanaan mutasi jabatan biasa dilakukan pemerintah dalam struktur organisasi pemerintahan karena tujuan utama dari mutasi adalah pengisian jabatan kepada orang yang tepat sesuai hasil evaluasi yang dilakukan,’’ kata Kopli.

Dipastikannya, tidak ada orientasi lain dalam pelaksanaan mutasi yang terbilang cukup mendadak itu selain memberikan promosi jabatan kepada PNS berprestasi maupun sekadar penyegaran agar tidak terjadi kebosanan dalam penugasan jabatan. 

Kepada para pejabat yang dimutasi diharapnya segera beradaptasi dengan tempat atau lingkungan kerjanya yang baru agar pelayanan bisa terus berjalan dan semakin membaik dari sebelumnya.

Namun tetap saja mutasi yang terbilang cukup mendadak dilakukan Pemkab Lebong itu mengundang pandangan negatif sejumlah pihak, khususnya di kalangan PNS yang dinonjob.

Apalagi mutasi jabatan itu hanya berselang hitungan hari setelah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 yang dalam implementasinya bisa saja terkontaminasi kepentingan politik.

Seperti yang disampaikan tokoh pemuda Lebong, Riki Febrian, mutasi di lingkungan pemerintahan itu memang biasa dan harus dilakukan ketika orientasinya adalah peningkatan kinerja pelayanan. 

Tetapi dalam pelaksanaannya, tidak ada jaminan 100 persen terbebas dari kepentingan lain mengingat jabatan kepala dan wakil kepala daerah terlahir melalui kontestasi politik.

‘’Artinya jangan sampai mutasi yang terkesan terburu-buru dilaksanakan ini merupakan ajang hukuman kepada para PNS yang berseberangan arah politik dengan bupati,’’ ujar Riki. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan