Tantangan PHPU, MK: Waktu 14 Hari Tak Ideal
Tantangan PHPU, MK: Waktu 14 Hari Tak Ideal --
Meski demikian, Suhartoyo menegaskan, MK akan menangani perkara dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA:Status 3 Kades Masih Menggantung, Dewan Desak Bupati Seluma Tegas Buat Keputusan
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gelar Operasi Pasar, Sediakan Bahan Pokok Jelang Ramadan
’’Kita tetap optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,’’ tuturnya.
Di sisi lain, berkas perkara pidana pemilu tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan hal itu.
’’Dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,’’ ungkap Ketut.
Sementara itu kritik yang disampaikan sejumlah kalangan terhadap kebijakan peniadaan tampilan Diagram pada Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) belum mengubah sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Sidang Gugatan Caleg Gerindra Digelar 4 April, Tergugat Ketua KPU dan Bawaslu Kepahiang
BACA JUGA:Angka Pernikahan Turun, Perceraian Naik, Prediksi Pertumbuhan Penduduk di Indonesia Mengejutkan
Mereka menegaskan masih akan menerapkan kebijakan tersebut.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, informasi yang menampilkan hasil akan dilakukan setelah tuntas.
"Nanti pasca KPU RI menetapkan hasil, KPU RI akan menampilkan perolehan suara di tingkat nasional baik dalam maupun luar negeri," ujarnya kemarin.
Idham menepis tudingan yang menyebut kebijakan itu mengurangi transparansi.
BACA JUGA:Giicomvec 2024 Digelar, Hadirkan Beragam Moda Transportasi Komersial